Rasain, Polres Bekasi Ringkus Gembong Narkoba

Selasa, 08 November 2016 – 23:01 WIB
Ilustrasi. Foto JP/JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Polres Metropolitan Bekasi Kota mengungkap gembong narkoba di bilangan Jakarta Utara, Sabtu (5/11) setelah berhasil menangkap LK di Apartemen Center Point, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Widjonarko menerangkan, palaku berinisial SS berhasil diamankan di salah satu tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Aktivis HMI Ditangkap, Fadli Zon: Apa Sudah Sesuai Protap?

“SS kami bekuk setelah hasil introgasi dari pelaku LK, dan berhasil kita amankan beserta ribuan barang bukti,” ungkapnya, Selasa (8/11).

Dirinya merinci, dari tangan pelaku SS yang disimpan di gudang Mangga Dua, Jakarta Utara berhasil mengamankan 6.799 butir pil ekstasi dari berbagai macam merk.

BACA JUGA: Ingat, Kader Golkar Tak Usah Bikin Tambah Gaduh soal Demo Rusuh

Pelaku kata dia, mengedarkan barang haram tersebut ke tempat hiburan malam yang ada di DKI Jakarta dan Kota Bekasi.

Kemudian mereka menjual barang haram itu perbutir dengan harga kisaran Rp 400 ribu.

BACA JUGA: Arsul Sani Wacanakan Bentuk Tim Pengawas Kasus Ahok

“Barang bukti yang kami amankan dari dus satu berisi, Inex Pinguin sebanyak 600 butir, Inex love, 175 butir, Inex Armany 300 butir, Inex Strip 200 butir, Inex logo A Hijau 250 butir dengan total 1.525 butir,” tutur dia.

“Sedangkan dus dua, berisi Inex Pinguin sebanyak 761 butir, Inex Minion 178 butir, Inex Armany 300 butir, H-5 210 butir, dengan jumlah 1.449 butir. Sedangkan Dus 3, berisi Inex Pinguin sebanyak 1.350 butir, Inex Minion 500 butir, Inex Strip 875 butir, H-5 1.100 butir dengan jumlah 3.825 butir,” sambungnya.

Selain itu kata dia, polisi juga mengamkan barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik berisi Narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik berisi 9 butir pil Exctasy Loga A Hijau, 1 bungkus plastik berisi 10 butir, dan 1 buah handphone.

“Sedangkan dari tersangka LK kita hanya mengamankan 1 bungkus plastik kecil berisikan shabu, dan 1 buah Handphone, jika kita jumlahkan total keseluruhannya ialah sebesar Rp3.419.400.000 ribu atau Rp 3 miliar lebih,” tandasnya.

Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih memburu A dan D yang masuk dalam DPO.(Kub/Gob/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler