jpnn.com, JAKARTA - Rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 ditetapkan Rp 35,235 juta per jemaah.
Keputusan ongkos haji itu ditetapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong Senin (12/3).
BACA JUGA: Ongkos Haji Kemungkinan Naik Rp 1,5 Juta
Besaran BPIH tahun ini naik Rp 345 ribuan. Pada 2017 rata-rata ongkos haji ditetapkan Rp 34,89 juta.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag, potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah (direct cost) berhasil ditekan.
BACA JUGA: Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH
Sebagai gantinya, penggunaan dana haji tahun ini melonjak.
"Dibanding tahun lalu, penggunaan dana haji bertambah Rp 841 miliar," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad.
BACA JUGA: Panja BPIH 2018 Mulai Hitung Biaya Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan, dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji, tidak diatur batasan berapa banyak dana haji boleh dipakai untuk subsidi.
"Tapi, di RUU (Haji) yang baru, diatur indirect cost tidak boleh terlalu besar," ujarnya.
Lukman Hakim bersyukur karena kenaikan biaya haji hanya Rp 345 ribu.
"Tentu 'hanya'-nya dalam tanda petik," ucapnya. Dia mengatakan, biaya riil haji tahun ini mencapai Rp 66,25 juta per jemaah.
Tetapi, dengan penggunaan hasil pengelolaan dana haji sebagai subsidi, jemaah hanya membayar separonya.
Lukman menjelaskan, ada tiga variabel yang bisa membuat biaya haji tahun ini naik signifikan.
Antara lain adanya PPN 5 persen yang dipungut pemerintah Arab Saudi. Kemudian kenaikan harga avtur.
"Ketiga, kurs dolar (yang menguat terhadap rupiah. Red)," bebernya. (wan/c9/oki/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Celah Turunkan Biaya Haji
Redaktur & Reporter : Natalia