Ratifikasi Buruh Migran Alot di Tingkat Kementrian

Targetkan Kelar 2011

Rabu, 02 Februari 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan keluarga bisa rampung di 2011 iniMenurutnya, hingga saat ini pemerintah khususnya Kemenakertrans tengah melakukan percepatan langkah-langkah persiapan menuju tahap ratifikasi.

"Kita akan berusaha maksimal ratifikasi konvensi Buruh Migran 1990 maksimal tahun ini selesai

BACA JUGA: Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal

Saat ini sedang dalam tahap pembahasan lintas kementerian," ungkap Muhaimin dalam acara pembangunan Gedung 2 PBNU, di Jakarta, Rabu  (2/2).

Selain melakukan pembahasan ratifikasi lintas kementerian, Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menerangkan, pemerintah juga sedang menyiapkan instrumen pelaksanaannya
Menurutnya, selama ini pemerintah juga tidak bermaksud untuk menghambat ratifikasi tersebut.

“Salah satu sebab lamanya ratifikasi karena belum tercapainya kata sepakat di tingkat kementerian, karena dalam pembahasan tanggung jawab masing-masing di poin tugasnya yang diwajibkan kementerian belum selesai,” tukasnya.

Muhaimin mengakui, Indonesia telah berencana meratifikasi Konvensi Migran 1990 untuk melindungi buruh migran dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM periode 1998-2003 dan berlanjut dalam RAN HAM II periode 2004-2009

BACA JUGA: KPK Dinilai Tak Berwenang Tangkap Anggota DPR

“Nantinya, setelah ada kesepakatan lintas kementerian, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan persetujuan yang melibatkan pembahasan lanjuta di DPR RI,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai bahwa pernyataan pemerintah, terutama Menakertrans tersebut hanya sebatas janji belaka
Sebab, selama ini tidak ada keseriusan untuk meratifikasi konvensi yang dibuat 1990 tersebut.

“Dari 1998-2004

BACA JUGA: Kalau Tak Bersalah, Kenapa Terima Deponeering?

Kemudian 2004-2009Lalu 2009-2014 sudah masuk RPJMNBahkan 2004-2009 sempat masuk prolegnasDari semua itu, komitmen tertulis saja dilanggar semuaSebainya menteri tidak hanya mengatakan sajaTetapi harus dibuktikan,” keluhnya.

Dengan demikian, pihaknya pesimis jika ratifikasi dilakukan tanpa diikuti adanya  bukti-bukti, yakni misalnya pemerintah sudah menyiapkan kajian dan naskah akademis“Kalau tinggal bilang begitu sih gampangNah, sekarang pemerintah coba  tunjukan kajiannyaKalau  tidak bisa, berarti hanya janji saja,” tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewenangan Lakukan Penahanan Digugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler