jpnn.com - JAKARTA - Tim advokasi KPU RI mengungkapkan adanya ancaman yang diterima lembaga penyelenggara pemilu. Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa ancaman datang dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
Perihal ancaman ini disampaikan Adnan di hadapan majelis hakim konstitusi dalam sidang ketiga perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Senin (11/8).
BACA JUGA: Polisikan Ketua Gerindra, Husni: Ini Sebagai Bentuk Edukasi
"Kami ingin melaporkan, walaupun peristiwa ini di luar persidangan, ada orang namanya M Taufik, dia Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, melakukan ancaman secara terbuka. Saya lihat sendiri," ungkapnya.
Ancaman dari Taufik telah diadukan oleh kuasa hukum KPU ke pihak kepolisian. Pelaporan didaftarkan pada Minggu (10/8) kemarin di Mabes Polri.
BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Surabaya Siap Beberkan Data di MK
Adnan pun meminta Mahkamah untuk mencatat ancaman tersebut sebagai keberatan. Ia juga meminta majelis hakim MK agar memperingatkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menertibkan para pendukungnya.
Atas permohonan kubu KPU, tim advokasi Prabowo-Hatta berusaha meluruskan. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ancaman yang dilakukan Taufik itu berada di luar kewenangan tim advokasi.
BACA JUGA: KPK Garap Eks Dirjen Pajak untuk Hadi Poernomo
Maqdir berharap keberatan dari tim pengacara KPU tidak dijadikan materi persidangan.
"Itu di luar wewenang kami, karena konteksnya di luar persidangan," terangnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Polri tak Sepelekan Laporan Penculikan Husni
Redaktur : Tim Redaksi