Ratu Atut hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 01 September 2014 – 16:55 WIB
Ratu Atut Chosiyah hanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Foto:Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berakhir sudah sepak terjang mantan gubernur kaya dan glamor dari Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, ia baru saja divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

”Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara jika tidak dapat membayar denda," ucap Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.

BACA JUGA: Koalisi Merah Putih Solid, Fraksi PKB dan Hanura Absen

Ratu Atut Chosiyah dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam hal ini, Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp 1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA: Sendirian, PDIP Gagal Hadang Pembentukan Pansus Pilpres

Dalam menjatuhkan tuntutan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Ratu Atut dalam jabatannya sebagai Gubernur Banten dianggap tidak memberikan contoh baik terkait pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum. Selain itu, saat ini Politikus Golkar tersebut adalah seorang ibu yang sangat diperlukan tenaganya untuk keluarga.

BACA JUGA: Tidak Ada Sabu di Tangan AKBP Idha Saat Ditangkap di Malaysia

Dalam paparan disebutkan Ratu Atut melakukan suap bersama adiknya sekaligus Komisaris PT. Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap dimaksudkan supaya Akil Mochtar dalam kapasitas ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013.

Diketahui permohonan perkara itu diajukan Amir Hamzah dan Kasmin, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten. Permohonan itu antara lain supaya MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Lebak.

”Memerintahkan KPU Kabupaten Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara,” papar hakim.

Untuk itu, Ratu Atut Chosiyah meminta Akil Mochtar membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara Pilkada Lebak. Tidak sampai disitu, Ratu Atut juga akan menyiapkan uang terkait  pengurusan pemenangan itu. Diketahui kemudian, Wawan selaku Komisaris PT BPP meminta salah seorang stafnya di bagian keuangan, Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang, Banten. Uang diambil lewat Yayah Rodiah.  

Selanjutnya, oleh Ahmad Faris, uang Rp1 miliar diserahkan Ahmad Farid Asyari kepada Pengacara Susi Tur Andayani di Apartemen Allson Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat. Uang ini diketahui sempat dibawa Susi Tur Andayani saat sidang Pleno sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tanggal 2 Oktober 2013. Kemudian, Susi Tur Andayani membawa uang itu ke rumah orang tuanya berlokasi di Jl. Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan Susi setelah gagal menemui Akil yang tengah sidang sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Namun Susi Tur Andayani akhirnya ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah. Adapun tas warna biru berisi uang Rp1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur Andayani. Sementara, Wawan dicokok KPK dari rumahnya di Jl Denpasar IV, Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Baru Harus Prioritaskan Reformasi Regulasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler