Ratusan Kapal Terindikasi Lakukan Markdown

Senin, 05 Februari 2018 – 11:41 WIB
Kapal nelayan. Ilustrasi. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal.

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo menjelaskan sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik.

BACA JUGA: Hari Ke-3 Pendataan, 156 Nelayan Setuju Beralih Alat Tangkap

"Yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," ujar Widodo.

Namun, masih ada ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown.

BACA JUGA: Bu Susi: Kalau Punya Kapal Besar, Jangan Ngakunya Kecil

"Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT," ungkap Widodo.

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: Tim Khusus KKP Mulai Lakukan Pendataan Kapal Nelayan

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar bisa memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak.

"Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kami harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kami ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini," ungkapnya.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.

"Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayam cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya," tutupnya.

Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan Di Tegal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler