Ratusan Pegawai KAI Cari Ketua PN Medan

Hadang Eksekusi Lahan Jalan Jawa

Rabu, 14 Agustus 2013 – 08:58 WIB

jpnn.com - MEDAN - Ratusan pegawai PT Kereta Api Divre (KAI) I wilayah Sumut-NAD dibantu salah satu ormas menghadang upaya eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan di depan gedung Centre Point di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, Selasa (13/8) pagi.

Sebagian dari mereka melakukan long march ke gedung PN Medan di Jalan Pengadilan mencari Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau.

BACA JUGA: Ratusan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur

Para pengunjuk rasa itu menolak pelaksanaan eksekusi lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut karena menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1040 K/PDT/2012 tertanggal 15 April 2013 belum final.

"Kami ingin bertemu dengan Ketua PN Medan. Keluar Anda sekarang. Jangan bersembunyi di balik penegakan hukum. Mafia tanah dibantu mafia peradilan. Jangan diambil aset negara karena itu milik rakyat," teriak pengunjuk rasa. Mereka mendesak Erwin menemui mereka untuk menjelaskan alasan PN memenangkan pihak yang menguasai aset negara.

BACA JUGA: Ditinggal Mudik, Lima Rumah Ludes

Hanya saja Erwin tak bersedia menemui para pengunjuk rasa. Kecewa atak bertemu Erwin, pengunjuk rasa meninggalkan gedung PN Medan untuk kembali bergabung bersama rekan mereka yang menolak eksekusi lahan di Jalan Jawa.

Pantauan Sumut Pos (Grup JPNN), ratusan pegawai PT KAI termasuk Polisi Khusus (Polsus) berdemo di depan gedung Centre Point. Di lain pihak, pihak PT ACK juga menyiagakan massa. Sejumlah massa pendukung PT ACK bersiaaga di sekitar Jalan Jawa, tepatnya di perempatan Jalan Timor, sedangkan sebagian lagi berjaga di areal kompleks Centre Point.

BACA JUGA: Penahanan Bupati Tobasa Tunggu Izin Presiden

Kendati tak terjadi bentrok, tapi lalu-lintas di kawasan itu sempat terganggu karena polisi langsung menutup ruas Jalan Jawa. Seluruh pejabat Polresta Medan, termasuk Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawan Naibaho terjun ke lokasi kejadian.

Pembatalan eksekusi akhirnya diputuskan setelah Kapolresta menggelar pertemuan tertutup di Polsekta Medan Timur dengan PN Medan,  PT ACK dan PT KAI Divre I Sumut-Aceh yang diwakili tiga perwira TNI AD dan AL yakni Kol F Aritonang yang bertugas di Kodam XVII Cendrawasih, satf Panglima TNI, Kolonel (Inf) Jagar Naibaho, serta Kol (Mar) Zulfa Akmal dari Armabar. Kedua perwira tinggi ini terus mengawasi agar massa tidak bertindak terlalu jauh.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pengendalian Komunikasi Jalur Kereta Api PT KAI Divre I Sumut-Aceh Budi Musa mengatakan, lahan negara yang dicaplok PT ACK juga meliputi sejumlah gedung kantor milik PT KAI.

"Salah satunya kantor saya. Kalau ini (kantor komunikasi) jatuh ke tangan mereka, seluruh komunikasi ke kereta api akan lumpuh. Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah menyurati pihak pengadilan agar membatalkan eksekusi. Kasus ini juga sudah kami laporkan ke KPK," tegas Budi

Kepada wartawan, Selasa (13/8), Humas PT KAI Wilayah Sumut-NAD, Rapino Situmorang, memaparkan, pihak PT KAI dipercayakan oleh negara untuk mengelola lahan di Jalan Jawa dan Jalan Madura.

PT KAI selama ini tak punya ikatan hukum dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Hanya saja, faktanya, PT ACK sudah merambah lahan itu dengan mendirikan kompleks Medan Center Point yang meliputi Hotel Karibia, apartemen, office medical center, super mall, convention hall, shop house, pertokoan, kompleks ruko, dan Murni Teguh Memorial Hospital.

Rapino menegaskan, PT ACK tak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri. Disebutkan dia, total kekayaan negara yang diserobot itu seluas 35.955 meter persegi.

Rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura. Kedua jalan itu, berada di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.

Rapino menjelaskan, proses hukum atas dugaan penyerobotan kekayaan negara tersebut sedang menempuh jalur hukum. Karena kasus tanah ini masih terindikasi pelanggaran, Rapino menyatakan PT KAI meminta eksekusi itu ditunda dan atau dibatalkan.

“Kami sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Bukti-bukti baru sedang kami kumpulkan,” katanya.

Penempuhan jalur hukum yang dilakukan PT KAI, menurut Rapino adalah kewajiban mempertahankan aset negara. DIa menegaskan, agar pihak-pihak seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantu PT KAI yang tengah berupaya meninjau kembali putusan MA yang memenangkan PT ACK.

"Tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991 perihal   Penertiban Tanah Hasil Konversi Hak Barat Yang Dikuasai/dimiliki Instansi Pemerintah/Badan-badan Negara dan BUMN, yang berasal dari ex Elgendom Verponding Nomor 33 dan Elgendom Verponding Nomor 9. Jadi kami harus pertahankan," katanya.

PT KAI juga mengklaim pembangunan seluruh bangunan di areal kompleks Medan Centre Point itu tak memiliki SIMB, sebagaimana dinyatakan surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Nomor 640/0933 tanggal 5 Februari 2013. Indikasi itu, lanjut Rapino, dipertegas pula oleh keterangan Wali Kota Medan.

"Kuasa hukum PT KAI sudah menuntut seluruh bangunan dibongkar agar tak menimbulkan persepsi publik yang salah. Dengan berdirinya bangunan seolah-olah lahan itu ada dalam penguasaan resmi PT ACK," ujar Rapino.

Dikatakan dia, publik patut paham PT KAI masih pemilik sah lahan itu sebagai aset negara dengan penguatan lima putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Kelima dokumen di atas menegaskan bahwa tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh PT ACK adalah aset negara dengan pengusaan PT KAI," katanya.

Rapino mengutarakan, alas hukum PT ACK menguasai lahan tersebut berdasarkan putusan PN Medan Nomor 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn tertanggal 12 September 2011, Pengadilan Tinggi Medan Nomor 415.PDT/2011/PT-MDN) tertanggal 12 Januari 2012, serta putusan kasasi MA Nomor 1040 K/PDT/2012) tertanggal 15 April 2013.

Yang anehnya, lanjut Rapino, seluruh gugatan kepemilikan oleh PT ACK itu hanya didasarkan daftar pembayaran biaya pengosongan di lahan A dan C dengan pihak lain tanpa tahu-menahu  PT KAI sebagai penguasa aset negara yang sah.

"Dengan misi melindungi kekayaan milik negara, PT KAI menyatakan segala jenis transaksi termasuk segala bentuk pemindahan hak milik, jual-beli, pinjam-meminjam, atau transaksi apa pun terhadap lahan PT KAI adalah tindakan melawan hukum," paparnya.

Kuasa Hukum PT ACK, Hakim Tua Harahap, mengatakan, pihaknya tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Begitu juga permintaan pendemo untuk PN Medan melakukan peninjauan ulang, Hakim Tua mengaku pihaknya siap. Namun, Hakim Tua mengaku kecewa dengan ketidaksiapan polisi mengamankan eksekusi pada hari itu.

"Besok akan kami ajukan permohonan eksekusi lebih cepat lagi. Soal kompleks Centre Point tak punya IMB, kami sudah ajukan sebelum gugatan ke PN Medan. Kami lakukan itu dengan perkiraan pengurusan SIMB akan dipersulit,' ungkapnya. Terkait kontrak PT KAI untuk membangunkan rumah dan fasilitas lain bagi karyawan PT KAI, menurut Hakim Tua, itu sudah dilaksanakan. 'PT ACK sudah menitipkan uang pembangunan perumahan Rp13 miliar ke PN Medan," tukasnya. (far/rudmag-9/mag-10)     
   
Dasar Hukum PT KAI   
1) Putusan No. 281/Pdt.G/1996/PN.Mdn, jo. Putusan No. 523/PDT/1997/PT.Mdn
2) Putusan No. 282/Pdt.G/PN-MDN,jo. Putusan No. 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No. 4685 K/PDT/1998
3) Putusan No. 283/Pdt.G/1996/PN.Mdn, jo. Putusan No. 472/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No. 4694 K/PDT/1998
4) Putusan No. 284/Pdt.G/1996/PN.Mdn, jo. Putusan No. 481/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No. 4684 K/PDT/1998
5) Putusan No. 285/Pdt.G/1996/PN.Mdn, jo. Putusan No. 522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No. 4548 K/PDT/1998.

Sumber: PT KAI Divre Sumut-NAD.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Mahar Kurang, Pernikahan Nyaris Berujung Maut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler