Ratusan PNS Pemko Terbelit Utang Rp 35 Miliar

Senin, 26 Desember 2016 – 10:21 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Sebanyak 619 PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejak Oktober 2016 lalu, telah disomasi Koperasi Montana Hotel.

Pasanya, mereka menunggak utang sekitar 2 tahun ke koperasi tersebut. Nilai utang yang nunggak dari 619 PNS itu cukup fantastis yakni Rp 35 miliar.

BACA JUGA: Khusus PNS! Ini Sanksi Tegas Jika Nambah Libur

Jadi, rata-rata per PNS ada yang nunggak antara Rp 15 juta hingga ratusan juta rupiah.

Nah, karena ada tunggakan utang yang cukup besar itulah menjadi penyebab koperasi yang berkantor di Jalan Ciliwung, Kota Malang, tersebut sempat terlilit masalah hukum. Dana anggota koperasi ini sejak Juli 2015, tidak bisa ditarik.

BACA JUGA: Gimana Nih, Banyak PNS Ogah Ditempatkan di Kecamatan

Sehingga sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan hingga puluhan miliar rupiah melaporkan Eko Handoko selaku pembina Koperasi Montana Hotel ke Polres Malang Kota pada Agustus 2015 dengan tuduhan tindak penipuan dan penggelapan.

Namun, saat proses praperadilan, pihak koperasi dinyatakan menang oleh pengadilan. Hanya saja, operasional koperasi itu hingga saat ini masih belum berjalan normal.

BACA JUGA: 2017, Semua PNS Dilarang Merokok

Sebab, koperasi ini juga masih menanggung dana anggota nilainya sekitar Rp 36 miliar.

Barlian Ganesi, kuasa hukum Koperasi Montana Hotel menjelaskan, macetnya utang PNS itu berawal ketika pada 2014 ada kebijakan semua gaji PNS harus lewat Bank Jatim. S

ebelum ada kebijakan itu, gaji PNS bisa langsung dipotong Koperasi Montana Hotel melalui surat kuasa yang diberikan ke sejumlah bank. Sehingga pembayaran utang ke koperasi ini lancar-lancar saja.

Namun, setelah pembayaran gaji PNS dialihkan ke Bank Jatim, para PNS mulai malas membayar tunggakan tunai ke kantor Koperasi Montana.

Apalagi, sejak Koperasi Montana dilaporkan ke Polres Malang Kota oleh sejumlah anggota pada Agustus 2015 lalu, para PNS kian enggan membayar utangnya.

Momentum tersebut rupanya digunakan para PNS untuk tidak lagi membayar utang. Dengan alasan koperasi yang berdiri sejak 1999 silam itu sedang bermasalah dan diisukan akan tutup.

”Waktu itu mungkin banyak orang yang punya utang berharap Koperasi Montana tutup. Tetapi setelah melewati proses praperadilan kan kasus pidananya gugur. Jadi, kami masih tetap bertahan,” kata Barlian Ganesi, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Setelah perkara pidana dianggap tuntas, pihak koperasi konsentrasi melakukan penagihan terhadap piutangnya.

”Hasilnya, keuangan kami masih seimbang. Jumlah piutang sebesar Rp 45 miliar. Sementara utang kepada para nasabah sebesar Rp 28 miliar–Rp 30 miliar saja,” kata pengacara dari kantor hukum Sriwijaya ini.

Pihak koperasi melayangkan surat somasi Bernomor: 510.87/SOM-SA/XI/2016 itu supaya para PNS segera melunasi utangnya.

Sebab, dana dari PNS itulah yang dipakai koperasi untuk menutup dana anggota yang senilai sekitar Rp 30 miliar. ”Membayarnya lewat kantor kami yang ada di Jalan Sriwijaya No 1,” kata Barlian.

Dengan adanya somasi ini, Barlian berharap agar bisa diperhatikan betul. Karena jika tidak direspons, somasi akan kembali dilayangkan untuk kali kedua pada Januari 2017 mendatang.

”Kalau masih tidak diperhatikan lagi, maka kami akan menempuh upaya hukum,” tegas Barlian.

Upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya nanti bisa berupa gugatan perdata. Dengan demikian, pengadilan yang akan memutuskan nanti, termasuk menentukan aset mana yang bisa disita sebagai biaya ganti rugi.

Barlian menambahkan, 619 PNS yang sudah kena somasi ini bisa bertambah lagi. Karena masih ada sekitar 400 PNS lagi yang tercatat memiliki utang ke koperasi tersebut.

Hanya saja, tunggakan utang 400 PNS itu masih belum terlalu lama, hitungan beberapa bulan saja.

”Untuk mereka (400 PNS), somasi akan kami sampaikan pada gelombang kedua,” kata anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tersebut.

Sementara itu, Ketua Koperasi Montana Hotel Dewi Maria menjelaskan, banyaknya PNS yang pinjam uang ke koperasinya itu karena faktor kedekatan saja. Kebetulan dirinya juga pensiunan Dinas Koperasi Pemkot Malang, sehingga banyak yang kenal dengan PNS di lingkungan Pemkot Malang.

”Jadi, sebelum saya gabung di koperasi ini, memang sudah ada PNS yang pinjam. Tapi setelah saya gabung dengan koperasi ini (sekitar 2013), semakin banyak PNS yang pinjam uang,” tandas Maria.

Koperasi Montana menjadi pilihan PNS untuk pinjam uang karena persyaratannya tidak rumit. Hanya pakai surat keputusan pengangkatan PNS atau memberikan tabungan pensiun.

Sehingga PNS mulai dari staf kelurahan, kecamatan, hingga kepala seksi dan kepala bidang pun banyak yang telah pinjam ke koperasi yang dulunya milik Hotel Montana tersebut.

”Alasan terbanyak pinjam uang ke koperasi ini karena untuk membuka usaha. Nominal pinjamannya kisaran Rp 15 juta–Rp 700 juta dengan bunga dua persen,” terang perempuan asal Sumenep, Madura ini.

Lantas bagaimana sikap Pemkot Malang dengan adanya surat somasi yang dilayangkan Koperasi Montana Hotel kepada 619 PNS tersebut?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Idrus Achmad menyerahkan urusan utang itu ke personal. Karena sifat pinjaman uang ke Koperasi Montana itu sifatnya pribadi.

Namun, dia hanya menyarankan jika transaksinya utang, maka wajib dikembalikan. ”Secara internal, kami masih belum mendengar sama sekali. Saya pun baru tahu (dari Anda) ini. Yang jelas kalau melakukan pinjaman ya harus dikembalikan, apa pun status koperasinya karena itu menyangkut kepentingan orang banyak. Maka mereka harus menyelesaikan kewajibannya,” tegas Idrus Achmad kemarin sore (25/12).

Dia menambahkan, untuk langkah yang diambil, dia tetap harus membicarakannya dahulu dengan wali kota.

”Kalau mereka tidak membayar misalnya, maka terserah koperasi tersebut akan mengambil tindakan apa pun, baik somasi maupun upaya hukum lainnya,” imbuh dia.

Pria yang menjabat sebagai sekda sejak Agustus 2016 lalu itu menambahkan, kalaupun akan ada tindakan dari pemkot, maka pihaknya akan menunggu surat terlebih dahulu dari koperasi yang bersangkutan.

Karena pinjaman bersifat individu, sebenarnya tidak ada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemkot. Jadi, urusannya harus diselesaikan secara individual,” tukasnya.

Intinya, meskipun surat somasi telah dilayangkan mulai Oktober hingga November 2016, tidak satu pun surat dilayangkan pada Pemerintah Kota Malang.

Besar kemungkinan hal ini disebabkan karena sering kali pinjaman kredit pada bank maupun koperasi bersifat personal oleh masing-masing PNS.

Jauh-jauh hari pemerintah juga telah mewanti-wanti para PNS untuk berhati-hati dan bijak dalam melakukan pinjaman maupun kredit. (zuk/iik/c2/abm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh No...Gagal Tes, Honorer K2 Jakarta Dirumahkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS  

Terpopuler