jpnn.com, JAKARTA - Video razia warga negara asal Tiongkok sempat meramaikan timeline media sosial Kamis (17/1).
Video yang berdurasi kurang dari dua menit itu memperlihatkan petugas imigrasi yang menggelandang WNA keluar dari gedung.
BACA JUGA: Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M
Video yang dicomot dari tayangan salah satu stasiun televisi itu menyebar di berbagai grup Facebook. Narasinya seragam, dikaitkan dengan Pilpres 17 April 2019.
Contohnya, yang disebarkan akun Facebook Rerin Yuniast (fb.com/herlin.yuniastuti). ''Pengusiran China ilegal dimulai dari Jakarta, owwh Pak Anies terimksh banyak yaah. Usir China ilegal sebelum 17 April 2019 #InÂdonesia adil Makmur #2019Prabowosandi," tulis Rerin pada 12 Januari 2019. Hingga kemarin, posting-an itu sudah dibagikan 16 ribu kali.
BACA JUGA: Imigrasi Amankan Tiga WN India dan Malaysia
Berdasar hasil penelusuran Jawa Pos, video serupa ternyata sudah lama beredar di YouTube. Channel YouTube Beritasatu, misalnya, mengunggah video tersebut pada 17 September 2015.
Judulnya Imigrasi Jakbar Tangkap 53 WNA Tiongkok Bermasalah. Penangkapan dilakukan di Apartemen Mediterania Gajah Mada, Jakarta Barat. Anda bisa mengakses channel itu di link bit.ly/RaziaWNA.
BACA JUGA: Tujuh Warga Tiongkok jadi Bandar Judi Online di Indonesia
Rakyat Merdeka Online (RMOL) Jakarta juga pernah memberitakan peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari itu.
WNA diamankan petugas imigrasi karena tak memiliki identitas dan menyalahi izin tinggal di Indonesia.
''Dalam operasi kali ini, petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Barat mengamankan 53 WNA. Rata-rata WNA ini tidak punya identitas serta menyalahi izin tinggal,'' ujar Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Kemenkum HAM Mirza Iskandar.
Sebagaimana diberitakan rmoljakarta.com, operasi gabungan tersebut melibatkan Polri, TNI, dan satpol PP.
Mirza mengungkapkan, meski sudah dibekali surat tugas, aparat yang ingin melakukan razia sempat dihalangi petugas keamanan apartemen.
Saat operasi berlangsung, tak sedikit WNA yang menolak dibawa ke kantor imigrasi. Adu mulut pun terjadi antara petugas dan WNA.
"Selain dideportasi ke negara asal, para WNA ilegal itu dapat dijerat UU 6/2011 tentang Pidana Keimigrasian dengan hukuman lima tahun penjara,'' ucap Mirza kepada rmoljakarta.com kala itu. (zam/c18/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
Redaktur & Reporter : Natalia