jpnn.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2017 mencapai Rp 1.151 triliun.
Jumlah itu setara 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Lebih Baik Daripada 2015 dan 2016
Dari jumlah tersebut, realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 596,89 triliun dengan menyertakan tambahan dari program tax amnesty sebesar Rp 12 triliun.
Dengan demikian, jika dihitung minus tax amnesty, capaian realisasi PPh nonmigas adalah Rp 584,89 triliun.
BACA JUGA: 61 KPP Capai Target Pajak 100 Persen
”Bila tanpa menyertakan tax amnesty, dibandingkan 2016, realisasi penerimaan PPh nonmigas tumbuh 15,27 persen pada 2017,” jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
Di antara realisasi penerimaan PPh nonmigas pada 2017, komponen PPh pasal 21 atau disebut PPh karyawan mengalami pertumbuhan yang positif.
BACA JUGA: Penerimaan Pajak Lampaui Target, DKI Santuni 645 Anak Yatim
Sebab, pada 2016, pertumbuhan penerimaan PPh pasal 21 negatif di angka 14,22 persen. Pada 2017, pertumbuhan sudah positif di angka 7,38 persen.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak PPh pasal 21 pada 2017 mencapai Rp 117,74 triliun atau 79,52 persen dari target Rp 148,05 triliun.
”Jadi, cukup bagus juga. Pembayaran upah, gaji, bonus itu ternyata sudah menghasilkan penerimaan pajak yang tumbuh 7,38 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini menggambarkan bahwa harusnya penghasilan karyawan itu naik daripada tahun lalu,” ungkapnya.
Robert menambahkan, yang cukup signifikan adalah kinerja penerimaan PPh pasal 25 orang pribadi (OP).
Pada 2016, pertumbuhan pembayaran pajak OP minus 35,66 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disebabkan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty yang tidak dimasukkan komponen penerimaan itu.
Namun, pada 2017, angka penerimaan PPh pasal 25 mengalami pertumbuhan yang cukup besar, yakni mencapai 47,32 persen.
Berdasar data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan pajak PPh pasal 25 OP pada 2017 sebesar Rp 7,83 triliun atau 36,26 persen dari target sebanyak Rp 19,94 triliun.
”Ini menunjukkan pertumbuhan kepatuhan pajak oleh orang pribadi di Indonesia. Ini dampak positif dari pengampunan pajak tahun lalu (2016–2017, Red). PPh pasal 25 untuk badan juga tumbuh 29 persen. Tahun lalu negatif,” jelasnya. (ken/c25/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPh Nonmigas Tantangan Terberat Realisasikan Target Pajak
Redaktur & Reporter : Ragil