Siapkan Lahan Rusun Dilarang Menggusur

Pemerintah Kembangkan Konsep Rusun Swadaya di Tiga Provinsi

Senin, 27 Desember 2010 – 19:31 WIB

JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda)Bahkan pemerintah sudah menetapkan tiga lokasi tempat ujicoba, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Tangerang.

Pembangunan Rusun secara swadaya ini, menurut Deputi Menpera Bidang Perumahan Swadaya Jamil Anshari, ditujukan untuk masyarakat dengan difasilitasi pemda dan pemerintah pusat melalui Kemenpera.

"Konsep rusun swadaya ini untuk mengurangi kekurangan kebutuhan perumahan di Indonesia

BACA JUGA: Kerja Panel Etik MK Serba Rahasia

Pembangunannya dilaksanakan dengan proses konsolidasi tanah antara pemilik tanah dan pemerintah, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan karena tanah yang dimilikinya bisa lebih bermanfaat dan dapat mengurangi kawasan kumuh," beber Jamil kepada pers usai pelantikan pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).

Dia berharap pembangunan rusun swadaya tidak dilakukan dengan cara menggusur tapi dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat dan khususnya pemda
Ini agar bangunan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Rusun swadaya minimal dibangun empat lantai dan disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki masyarakat

BACA JUGA: Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan

Melalui konsolidasi tanah yang dilakukan dapat diperoleh luas tanah yang sesuai dengan peruntukan rtusun,” tandasnya.

Lebih lanjut, Jamil menyatakan pemerintah telah menganggarkan biaya untuk menggratiskan pembuatan sertifikasi sekitar 30.000 sertifikat tanah masyarakat dalam jangka waktu lima tahun ke depan
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Bonus dari Ical Penyebab Kekalahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Tegaskan Kebal dari Ancaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler