JAKARTA--Pemerintah pada 2011 menawarkan konsep pembangunan rumah susun (Rusun) Swadaya kepada masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda)Bahkan pemerintah sudah menetapkan tiga lokasi tempat ujicoba, yakni Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Tangerang.
Pembangunan Rusun secara swadaya ini, menurut Deputi Menpera Bidang Perumahan Swadaya Jamil Anshari, ditujukan untuk masyarakat dengan difasilitasi pemda dan pemerintah pusat melalui Kemenpera.
"Konsep rusun swadaya ini untuk mengurangi kekurangan kebutuhan perumahan di Indonesia
BACA JUGA: Kerja Panel Etik MK Serba Rahasia
Pembangunannya dilaksanakan dengan proses konsolidasi tanah antara pemilik tanah dan pemerintah, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan karena tanah yang dimilikinya bisa lebih bermanfaat dan dapat mengurangi kawasan kumuh," beber Jamil kepada pers usai pelantikan pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).Dia berharap pembangunan rusun swadaya tidak dilakukan dengan cara menggusur tapi dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat dan khususnya pemda
“Rusun swadaya minimal dibangun empat lantai dan disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki masyarakat
BACA JUGA: Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Melalui konsolidasi tanah yang dilakukan dapat diperoleh luas tanah yang sesuai dengan peruntukan rtusun,” tandasnya.Lebih lanjut, Jamil menyatakan pemerintah telah menganggarkan biaya untuk menggratiskan pembuatan sertifikasi sekitar 30.000 sertifikat tanah masyarakat dalam jangka waktu lima tahun ke depan
BACA JUGA: Bonus dari Ical Penyebab Kekalahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Tegaskan Kebal dari Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi