jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Terutama mengenai lembaga pengawas hakim MK, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Menurut Refly keberadaan MKHK harusnya bisa dipertahankan.
BACA JUGA: Pramono Edhie: Pertahanan dan Keamanan Syarat Utama Pembangunan
“Apa bedanya dengan dewan etik. Tidak ada bedanya. Kalau misalnya ada keterlibatan KY dalam proses pembentukan. Oke KY bisa dipotong. Tapi MKHK masih tetap ada. Kita sebagai masyarakat, kalau ada perilaku hakim yang menyimpang, bisa dilaporkan,” kata Refly di gedung MK, Jakarta, Kamis, (13/2).
Begitupula dengan keberadaan panel ahli. Panel ahli bentukkan KY justru membantu MA, DPR dan Presiden untuk melakukan fit and proper test. Baginya, jika MK perhatian terhadap kualitas hakim konstitusi maka ketentuan panel ahli tidak akan dibatalkan.
BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Jennifer Dunn
Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan, MK menilai Panel Ahli Bertentangan Dengan UUD 1945. Menurut MK, kewenangan KY dalam mengusulkan calon Hakim Agung jika harus melalui Panel Ahli yang dibentuk oleh lembaga negara lain juga akan mereduksi kewenangan KY.
”Mana yang lebih baik, tidak ada proses di MA, dan kemudian di DPR pura-pura fit and propers test-nya. Di Presiden main tunjuk, padahal UU mengatakan harus 4 prinsip dalam rekrutmen hakim MK, yakni transparan, akuntabel, objektif, dan partisipatif. Prinsip ini tidak pernah dilakukan,” kata Refly. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ibu-Ibu Pengajian Buat Kostum Khusus untuk Dahlan Iskan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Busway Karatan, Marzuki Nilai Jokowi Lempar Tanggung Jawab
Redaktur : Tim Redaksi