Reformasi Pengadilan Pajak, Dibentuk Tim Khusus

Rabu, 28 April 2010 – 20:17 WIB
JAKARTA- Kementerian Keuangan akan segera membentuk Tim Khusus untuk merealisasikan rencana reformasi pengadilan pajak secara menyeluruh di IndonesiaKesimpulan tersebut merupakan hasil dari pertemuan tertutup antara Menteri Keuangan, perwakilan dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/4).
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan koordinasi dengan MA, KY dan Satgas memang digagas bersama dengan Kementrian Keuangan

BACA JUGA: Menkeu: Jangan Terus Tagih DBH

Karena Pengadilan Pajak sendiri melibatkan banyak unsur
Secara administratif kelembagaan, memang di bawah Kemenkeu, namun para hakim yang bertugas di Pengadilan Pajak, masih di bawah MA dan pengawasan Komisi Yudicial.

"Ini upaya kita bersama untuk merespon temuan dan kasus yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengadilan pajak

BACA JUGA: PTSP Masuk Indikator Insentif Daerah

Mana saja bagian yang perlu diperbaiki guna mengamankan keuangan negara dan menciptakan keadilan bagi Wajip Pajak
Karena itu kita mendapatkan keputusan jangka pendek, yakni dengan membentuk tim khusus mereformasi pengadilan pajak yang akan dibentuk Senin mendatang," kata Sri Mulyani.

Ditambahkan Sri Mulyani, Satgas memang telah menyampaikan beberapa temuan dari hasil observasi mereka

BACA JUGA: Menkeu: Hati-hati Susun APBD

Temuan ini dituangkan dalam bentuk laporan yang menunjukkan beberapa sisi kelemahan pengadilan pajak yang selama ini dinilai memberikan peluang terjadinya penyimpanganMulai dari rekrutmen, administrasi perkara, karir, hakim, organisasi sampai pada pelaksanaan fungsi tugas.

"Karena itu, setelah kita bahas secara transparan dan bersama, tentu ada bidang tugas yang masuk domain KJ dan MA serta KemenkeuKarena Kemenkeu yang punya wewenang membina pegawainya, sedangkan pembinaan hakim secara umum domain MA dan KJ dari sisi pengawasan dan penegakan kode etikAkhirnya kesepakatan membentuk tim ini merupakan upaya kita dalam jangka pendek dan dalam dua minggu sudah harus ada progres," kata Sri Mulyani.

Selain keputusan membentuk tim bersama, Kemenkeu, MA, Komisi Judicial dan Satgas menyepakati akan melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) terkait fungsi tugas Pengadilan Pajak"Nanti dalam  MOU tersebut akan tertuang berbagai kerjasama yang kita lakukan untuk formulasi reformasi di Pengadilan PajakSehingga tidak ada lagi alasan titik yang dianggap lemah selama ini dan menimbulkan ekses yang negatif, seperti tingkah laku para hakim," katanya.

Tim bersama nantinya juga akan melakukan perbaikan, terutama dalam kebijakan rekrutmen hakim pajakMeski harus diakui, bahwa hakim pajak memerlukan kualifikasi khusus yang beda dengan hakim pada umumnya.

"Namun kita tetap akan reformasi dari kriteria dan cara rekrutmen,agar ada kepercayaan dari masyarakatBagaimana sistem dan mekanisme rekrut yang baik, inilah yang akan dibahas dalam tim, tentang prosedur rekrutmen,kualifikasi calon hakim, dan proses peraturan keuangan," kata Sri Mulyani.

Sementara untuk langkah jangka panjang dikatakan Sri Mulyani, telah disepakati bersama untuk merevisi UU Pengadilan Pajak."Posisi dan letak kepastian pengadilan pajak perlu diperbaiki, perlu direvisi lagi UU pengadilan pajak tersebutUntuk itu kami bersama-sama akan buat tim guna merevisi UU dengan meminta masukan dari semua unsur masyarakat, seperti akademisi,LSM,persatuan profesi yang relevan dan lainnyaMungkin ini akan memakan waktu namun akan kita rumuskan legislasi dan formula apa yang ingin dicapai," jelasnya.

Dan untuk memenuhi desakan transparansi dari masyarakat, Sri Mulyani mengatakan telah mengintruksikan kepada Pengadilan Pajak saat ini untuk mengupload seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Pajak melalui situs resmi Kemenkeu.

"6 bulan kedepan kita instruksikan untuk memperbaiki administrasi perkara agar mudah diakses masyarakatAda sekitar 12 ribu perkara di Pengadilan pajak saat ini yang akan dikomputerisasi dan diupload agar bisa diakses masyarakat termasuk keputusan dan proses," kata Sri Mulyani.

Selama proses reformasi total ini dilaksanakan bersama tim, Sri Mulyani mengatakan tidak akan ada pembekuan terhadap jajaran Pengadilan Pajak yang adaKarena sesuai amanat UU, reformasi dilaksanakan tanpa menganggu tanggungjawab kerja yang telah diamanatkan."Tapi saya yakin, setelah semua yang terjadi, para hakim pajak akan lebih berhati-hatiDan selama proses ini berlangsung, kita tetap melakukan pengawasan," tegasnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap 15 Hari, Lahir Satu Daerah Otonom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler