Regulasi Bantuan Likuiditas BMR Masih Terganjal

Rabu, 16 Juni 2010 – 17:04 WIB
JAKARTA- Kementerian Perumahan Rakyat telah merampungkan draft regulasi tentang pelaksanaan program bantuan likuiditas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Sayangnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) tak bisa segera dilaksanakan

BACA JUGA: Gas Donggi Senoro 75 Persen Diekspor

Alasannya, ketentuan pemberian likuditas itu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Semangat kami, Permenpera ini segera ditetapkan, agar MBR bisa menikmati bantuan uang muka untuk perumahan
Namun PMK belum ada, jadi kita harus menunggu," kata Deputi Menpera Bidang Pembiayaan Tito Murbaintoro menjawab pertanyaan JPNN.

Perlunya  PMK dari Menkeu ini, jelas Tito, untuk mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan

BACA JUGA: Upaya Tekan BPP Listrik Terus Digenjot

Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksanaan program tersebut.

“Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya
Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang,” tandasnya

BACA JUGA: DPR Setujui Kenaikan TDL per 1 Juli



Kemenpera bersama dengan sejumlah pihak dari kalangan perbankan nasional dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan membahas berapa dana subsidi yang perlu dibayar untuk tahun anggaran 2009 dan saat masa transisi, dalam waktu dekatDengan demikian, dapat diketahui berapa jumlah anggaran yang harus dialokasikan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas

“Untuk masa transisi akan dibayar dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp 416 miliarSebelum fasilitas likuiditas berjalan efektif, maka skim pembiayaan lama masih tetap berlaku,” pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan TDL Hasil Keputusan Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler