BACA JUGA: Gas Donggi Senoro 75 Persen Diekspor
Alasannya, ketentuan pemberian likuditas itu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)."Semangat kami, Permenpera ini segera ditetapkan, agar MBR bisa menikmati bantuan uang muka untuk perumahan
Perlunya PMK dari Menkeu ini, jelas Tito, untuk mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan
BACA JUGA: Upaya Tekan BPP Listrik Terus Digenjot
Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksanaan program tersebut.“Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya
BACA JUGA: DPR Setujui Kenaikan TDL per 1 Juli
Kemenpera bersama dengan sejumlah pihak dari kalangan perbankan nasional dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan membahas berapa dana subsidi yang perlu dibayar untuk tahun anggaran 2009 dan saat masa transisi, dalam waktu dekatDengan demikian, dapat diketahui berapa jumlah anggaran yang harus dialokasikan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas
“Untuk masa transisi akan dibayar dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp 416 miliarSebelum fasilitas likuiditas berjalan efektif, maka skim pembiayaan lama masih tetap berlaku,” pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan TDL Hasil Keputusan Politik
Redaktur : Tim Redaksi