Regulasi Baru untuk Menekan Impor Illegal

Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN)

Senin, 15 Maret 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya keras untuk menekan impor illegal yang merugikan pemasukan negara di sektor pajakKarena itu, mulai 1 April 2010 akan mengeluarkan Undang-Undang Pajak Penambahan Nilai (UU PPN) baru yang diharapkan dapat membenahi penerimaan negara dari bea masuk dan cukai. 
      
"Dengan adanya UU PPN yang baru per April nanti, kita akan benahi dari sisi policy tarif cukai, bea masuk dan PPN

BACA JUGA: ACFTA Belum Pengaruhi Cukai

Salah satunya, PPN barang mewah sudah tidak dibolehkan oleh UU PPN mulai 1 April nanti
Ini sedang evaluasi dari sisi policy," kata Sri Mulyani.
      
Untuk menjaga agar negara tidak lagi dirugikan dengan gencarnya barang illegal, Sri mengatakan Kemenkeu akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem penerimaan.
      
"Yang kita harapkan, dengan UU PPN yang baru diharapkan dapat menurunkan jumlah penyeludupan, mengamankan bea cukai, mengamankan penerimaan negara sehingga lebih komprehensif

BACA JUGA: Tato: ANTAM Sudah Keluar Modal Banyak

Disisi lain kita juga akan lakukan pembenahan kebijakan dan sistem perdagangan," tegas Sri Mulyani lagi.
      
Berbagai usaha lainnya kata Sri, Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai akan terus memaksimalkan tingkat kepatuhan pembayaran, bea masuk PPN untuk pendapatan negara."Sistem perdagangan akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan nantinya agar tidak menimbulkan kerawanan yang tinggi," katanya.
      
Beberapa contoh ketentuan yang diatur dalam UU PPN baru adalah guna pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan penyediaan sumber gizi yang terjangkau, maka daging segar, telur, susu perah, sayuran segar dan buah segar tidak dikenai PPN.
      
Sementara untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap obyek pajak yang sama, juga disepakati obyek tertentu yang sudah dikenai pajak daerah juga dikecualikan dari pengenaan PPN
Seperti hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran dan sebagainya.
      
Selain itu, pemerintah menyepakati jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk Perbankan Syariah tidak dikenai PPN

BACA JUGA: Menkeu: Indonesia Negara Menarik

Selain itu, barang yang dikonsumsi masyarakat dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti minuman keras, disepakati tidak lagi masuk barang mewah melainkan barang yang dikenai cukai."PPN Barang mewah sudah tidak ada lagi per April, jadi pemasukannya kita ambil dari cukai," kata Sri.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Pemasukan Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler