jpnn.com - jpnn.com - Regulasi dasar kegiatan perekonomian di Kalimantan Timur semakin banyak mendapat perubahan dalam beberapa waktu terakhir.
Iklim usaha Kaltim yang masih pada ritme ketergantungan komoditas pertambangan tentu perlu terus me-refresh regulasi menyesuaikan keadaan.
BACA JUGA: Ekonomi Memang Tumbuh, Tapi Rakyat Susah
Peraturan daerah maupun undang-undang bakal terus berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.
Salah satu isu perekonomian yang belum ada payung hukum berbentuk undang-undang adalah dari sektor pertanian.
BACA JUGA: Ekonomi Global Rendah, Indonesia Tumbuh Berkualitas
Penetapan lahan, model pembiayaan, maupun model investasi, belum seutuhnya dikuasai negara.
Prioritas dalam peruntukkan lahan di Kaltim masih kerap didahului sektor penggalian.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Hanya Dinikmati Segelintir Penduduk
Padahal, kebutuhan pokok masyarakat adalah sektor pangan.
Ketua Regulatori Impact Assessment Team (RIAT) dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim M Reza Fadhillah Djafar mengatakan, Benua Etam sejauh ini sudah mengalami banyak perubahan regulasi terkait perekonomian.
Terlebih saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tiap daerah mempermudah kelancaran proses perizinan usaha.
Regulasi di Kaltim semakin banyak dirapatkan ke arah pemprov.
Sebab, dulunya kewenangan pemprov dalam mengatur daerah terbatas akibat regulasi kebanyakan berada di pusat.
“Kami memiliki beberapa opsi, do nothing (tidak melakukan apa-apa), membuat peraturan atas hasil analisis keadaan perekonomian, revisi regulasi agar lebih tepat manfaatnya, atau pencabutan peraturan yang tidak perlu,” ulas lelaki yang juga Komite Tetap Tata Kelola Perusahaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim itu.
Sejauh ini, ucap Reza, RIAT yang bekerja bersama akademisi Kaltim berkompeten melihat, seperti UU insentif yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kaltim adalah salah satu perubahan yang terjadi dalam hal regulasi di Kaltim.
Pemberian insentif dalam penanaman modal sudah memberi angin segar bagi dunia usaha.
“Keputusan-keputusan bisnis sangat terpengaruh oleh peraturan pemerintah. Maka dari itu, pemerintah selaku pengambil keputusan tidak usah lagi menilai suatu keadaan berdasarkan opini. Namun lebih kepada manfaat secara luas,” ungkap dia. (mon/lhl/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Swasta Diyakini Tingkatkan Belanja Modal
Redaktur & Reporter : Ragil