Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Makassar, Ada Pemukulan?

Sabtu, 07 Juli 2018 – 08:05 WIB
Pilkada Kota Makassar: Polisi mengamankan salah seorang massa diduga pendukung APPI – Cicu di sekitar tempat penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara, Jumat (6/7). Foto: ABE BANDOE/FAJAR

jpnn.com, MAKASSAR - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (6/7), berlangsung panas. Rekapitulasi dilanjutkan pukul 11.37 wita, setelah sebelumnya diskorsing pukul 01.50 Wita.

Saat pleno berlanjut, KPU mulai membuka kotak suara Kecamatan Manggala, kegaduhan muncul. Panwascam Sangkarrang Rusli ditegur oleh Sekretaris KPU Makassar Sabri.

BACA JUGA: Dokumen Rekapitulasi Suara Hilang, Sempat Panas

Saat ini, Rusli berada di belakang operator KPU. Hal itu memancing perhatian peserta pleno, terutama termasuk saksi pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Busrahnuddin Baso Tika dan Rahman Pina.

"Kamu siapa, kamu kenapa ada di situ. Pimpinan sidang dari kemarin kami sudah meminta untuk panwascam tidak usah ada di forum, kecuali wilayahnya yang direkap," teriak Rahman Pina melalui pengeras suara.

BACA JUGA: Saksi Gus Ipul – Puti Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Rusli digiring pihak pengamanan keluar dari forum, sehingga pleno pun ditunda untuk melaksanakan salat Jumat.

Kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Rusli mengaku dipukul. Dia lalu menuju ke RS Labuang Baji untuk berobat sekaligus melakukan visum. Selanjutnya melaporkan insiden yang dialaminya ke Gakkumdu Sulsel.

BACA JUGA: Saksi Paslon Gus Ipul – Mbak Puti Ogah Tanda Tangan

Rusli mengaku diperintahkan mengawasi operator. "Sesuai dengan intruksi pengawasan ketua panwas kota, maka kami dari Kecamatan Sangkarrang bersama Panwascam Mamajang berada di dekat area operator untuk mengawasi hal itu," katanya.

Setelah skorsing dicabut kembali, kegaduhan terjadi lagi. Pemicunya, saksi, komisoner KPU, dan anggota Panwaslu berdebat soal keberadaan panwascam.

Saksi paslon, Rahman Pina, meminta panwascam tidak perlu hadir dalam proses rekapitulasi, cukup diwakili anggota Panwaslu. Rahman beralasan, hal itu diatur dalam PKPU.

"Di sini KPU adalah tuan rumah. Jadi kita pakai PKPU, bukan Perbawaslu. Biarlah itu mereka pakai di tempatnya," kata anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar itu. Namun, Panwaslu tak menerimanya. Panwaslu menilai hal itu tidak adil dan mengabaikan perbawaslu.

"Panwas dan KPU adalah dua lembaga penyelenggara pemilu, jadi Perbawaslu jangan dikesampingkan," kata anggota Panwaslu Makassar, Nur Mutma Innah.

Dalam kondisi tersebut, KPU Makassar mengambil langkah dengan meminta Panwascam dan PPK untuk keluar ruangan rekapitulasi.

Pukul 22.10 Wita, saat rekapitulasi kecamatan Bontoala, yang menjadi kecamatan terakhir, lagi-lagi pleno gaduh. Saat kotak suara dibuka, format DA1 yang asli tidak ditemukan.

Sehingga, saksi Appi-Cicu yang saat itu diwakili oleh Habibi dan Irfan Idham menolak rekapitulasi dilanjutkan jika PPK tidak menemukan format DA1 itu. KPU lalu mengusulkan agar rekapitulasi tetap berlanjut dengan merujuk pada C1 Plano.

Namun, saksi tetap menolak dan bahkan mengambil sikap walk out dari forum pleno rekapitulasi. "Rekapitulasi ini cacat, karena tidak sesui prosedur. Keseluruhan proses ini kami anggap cacat," teriak Irfan Idham, meninggalkan ruangan.

Anggota KPU Makassar Abdullah Manshur menjelaskan berdasarkan PKPU No. 9/2018, pasal 35 ayat 2, disebut dalam hal terdapat keberatan saksi atau panwaslu, KPU wajib menjelaskan prosedur dan mencocokkan selisih dalam formulir C1 KWK atau DA1 KWK.

"Mengacu pada DA1 Plano, dan kami sudah melakukan itu, tapi jika tetap saksi merasa keberatan, silakan isi form keberatan, karena rekapitulasi ini harus tetap berjalan dan selesai sebelum pukul 00.00 wita," katanya. (bay/rif-zuk)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Pilkada Kota Makassar, Ketua KPU Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler