Rekening Rekanan Diblokir, SK Menteri Diteliti

Sabtu, 08 November 2008 – 02:46 WIB
JAKARTA – Satu langkah maju diambil penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkum HAMRekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAM telah diblokir untuk pengusutan kasus yang merugikan negara sampai Rp 400 miliar tersebut

BACA JUGA: JK Tak Takut Ancaman Amrozi

’’Sudah kami blokir seminggu lalu
Ini antisipasi karena dana terus mengalir,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Jumat (7/11)

BACA JUGA: Bung Tomo Tunggu 27 Tahun, Natsir 15 Tahun



Dia menuturkan, tim penyidik telah menemukan adanya keterlibatan rekanan dalam korupsi yang berlangsung sejak 2001 itu
’’Jelas ada keterlibatannya

BACA JUGA: Kasus BPPC, di-SP3 Tommy Bebas

Jadi tersangka atau tidak, lihat nanti,’’ ujarnya.

Sumber di lingkungan Kejagung mengungkapkan, rekening PT SRD yang diblokir berada di Bank DanamonSaat ini, tim juga sedang memintakan aliran transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengenai kebijakan sisminbakum yang berdasar surat keputusan menteri, Marwan menyatakan akan meneliti SK tersebut’’Semua bisa berlindung di SK menteriTapi, apakah SK itu bermasalah atau tidak, nanti diteliti,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.   

Apakah pemeriksaan juga dilakukan terhadap menteri saat itu? Marwan menjawab diplomatis’’Semua yang terlibat, apalagi menikmati, akan dimintai keterangan,’’ tegasnyaKetika kebijakan sisminbakum dilakukan, menterinya adalah Yusril Ihza Mahendra sebagai menteri hukum dan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM 2000Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai saat iniHasil biaya akses fee yang seharusnya disetorkan ke rekening kas negara ternyata masuk seluruhnya ke rekening PT SRD, provider penyedia jasa teknologi informasi.

Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen di antara total akses fee menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan PengayomanDi antara porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman dan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHUDi antaranya, Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan)

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangkaYakni, Dirjen AHU Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli AtmasasmitaSyamsudin telah dibui di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada Kamis (6/11).

Zulkarnain saat ini mendekam di Lapas Cipinang karena menjadi terpidana dalam kasus pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis 2004Sementara itu, Romli akan diperiksa Senin (10/11)Di bagian lain, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta berjanji segera mengevaluasi kasus hukum yang menimpa anak buahnya, Syamsudin Manan Sinaga’’Besok kami evaluasi,’’ ujarnya.

Evaluasi itu akan dilaksanakan bersama-sama sejumlah pejabat Depkum HAM yang bakal menentukan nasib jabatan Dirjen AHU tersebut’’Bisa saja nonaktif kalau mengganggu layanan masyarakat,’’ tegasnya(fal/git/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulfah-Puji Setuju Pisah Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler