JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga ada penggelembungan suara dalam sengketa pemilu legislatif 2009 yang melibatkan dua calon anggota legislatif (caleg) PPP di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I atas nama Usman M Tokan dengan Ahmad Yani.
Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansyari, pada tanggal 9 Mei 2009 pihaknya mengeluarkan daftar caleg DPR terpilih dari dapil Sumsel I, dimana PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman M TokanNamun, hasil tersebut, kata Ketua KPU, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada pengaduan perolehan suara PPP di dapil tersebut.
"Dalam amar putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009, MK memutuskan bahwa perolehan suara PPP menjadi 78.478 dari sebelumnya 68.061
BACA JUGA: KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Artinya, ada penambahan 10.417 suara dan tambahan itu masuk ke Ahmad Yani," ujar Abdul Hafiz Ansyari dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).Yang menjadi persoalan dalam penambahan suara tersebut lanjut Abdul Hafiz Ansyari, adalah ketika PPP mendapatkan penambahan suara sebesar 10.417, tapi tidak ada pengurangan suara di partai lain
BACA JUGA: KPI Banding Praperadilan Silet
"Ini yang menjadi pertanyaan kita dan itu juga sudah kita tanyakan ke MK," tuturnya.Sementara itu, Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, Chairuman Harahap juga mempertanyakan asal penambahan suara bagi PPP tapi tanpa ada pengurangan di partai lain
BACA JUGA: Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Ada penambahan suara tapi di sisi lain tidak ada penguranganLalu darimana asal tambahan suara tersebut," katanya.Sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan suara ini pernah digugat di MK oleh Usman M Tokan yang menilai bahwa KPU telah melakukan kekeliruan ketika menetapkan caleg terpilih dari dapil Sumsel I yakni Ahmad Yani yang kini duduk di Komisi III DPR(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kaji Bilik Asmara di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi