JAKARTA--Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan standar layanan publik kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman RI (ORI)Hal itu menurut Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto sesuai amanat dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik.
"Bagi masyarakat yang mendapatkan layanan kurang mengenakkan mulai dari pelayanan pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya silakan laporkan pimpinan di mana aparatur itu bekerja
BACA JUGA: Ontime 13, Delay 30, Lebih Cepat 3 Kloter
Kalau tidak ditanggapi juga laporkan ke pusat atau ke Ombudsman," urai Wiharto yang dihubungi, Selasa (15/11).Hak masyarakat untuk melapor tersebut, terangnya, dilindungi oleh UU Layanan Publik
Hal ini ikut dipertegas Ketua ORI Danang Girindrawardana
BACA JUGA: BNPB Waspadai Tiga Potensi Banjir
BACA JUGA: Massa Desak Referendum Ulang
Katanya, ORI wajib membentuk perwakilan di daerah yang bersifat hierarkis untuk mendukung tugas dan fungsi ombudsman dalam kegiatan pelayanan publik."Dengan adanya perwakilan di daerah, masyarakat akan lebih mudah mengakses ORI dalam menerima laporan atau keluhan dan sekaligus mempermudah pengawasan pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pemerintahan di daerah," tuturnya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Usung Biodiversity di KTT Ke-19 Asean
Redaktur : Tim Redaksi