Pertemuan itu juga meminta pertanggung jawaban Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk segera menyusun pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan Sertifikasi Guru tersebut
BACA JUGA: Hasil UN Belum Kredibel Gantikan SNMPTN
"Kami belum akan melaksanakan kembali sertifikasi itu, sebelum ada petunjuk jelas dari Mendiknas di JakartaSebagai informasi, pelaksanaan sertifikasi guru adalah tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Peningkatan Mutu Profesi Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementrian Pendidikan Nasional kepada LPTK se Indonesia
BACA JUGA: Guru Honorer Jakarta Malah tak Mau jadi PNS
Dalam pelaksanaannya, di beberapa daerah sertifikasi guru kini mulai berujung pada masalah hukumHal ini berawal dari perbedaan pandangan atas peraturan menteri Keuangan berkaitan dengan Standar Biaya Umum (SBU) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh PMPTK
BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Keluhkan Sertifikasi
Masalah ini tidak hanya terjadi di Gorontalo, namun juga sudah mulai dirasakan oleh para Rektor LPTK lain di seluruh Indonesia meskipun dengan intensitas kasus yang berbeda-bedaDitegaskan oleh para Rektor, perlu adanya sikap moral yang jelas dari pemerintah pusat (Mendiknas,red) melindungi LPTK dalam melaksanakan program peningkatan kualitas guru, tidak hanya program sertifikasi guruPersoalan seperti diungkap oleh sejumlah rektor, seperti dari Universitas Negeri Jogjakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Rektor Universitas Negeri JakartaMenurut Pjs Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Zainal Rifli mereka juga mengalami hal yang sama dengan yang terjadi di daerah-daerah
Namun menurut Zainal, pihaknya mencoba melakukan dialog dengan para auditorHasilnya memang ada beberapa hal yang awalnya dianggap temuan penyimpangan, kemudian tidak dimasalahkan lagiNamun umumnya, sertifikasi guru dimata para auditor dianggap bermasalah, kendati mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh PMPTK"UNJ juga menolak sertifikasi guru, kalau dengan program ini menjadikan perguruan tinggi harus bolak-balik mengkuti pemeriksaan," ujarnya
Ketimbang masalah ini memberatkan para Rektor LPTK, para Rektor akhirnya menyepakati untuk membawa masalah ini ke tingkat Menteri"Masalah ini sudah sangat akutDan arus dari daerah begitu kuatOlehnya harus disikapi oleh Mendiknas, tidak cukup hanya oleh Dirjen PMPTK dan Irjen," tegas ketua Asosiasi LPTK se Indonesia ProfDrSunaryo Kartadinata, yang juga Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Dilanjutkan Prof Sunaryo, begitu mendesaknya masalah ini, sehingga perlu segera diagendakan untuk bertemu dengan Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta"Paling lambat tanggal 18 Nopember mendatang, masalah ini sudah harus sampai di menteri," tandas SunaryoDia juga sepakat menolak melaksanakan sertifikasi guru kalau belum ada aturan yang jelasDijadwalkan akhir pekan ini, untuk memantapkan agenda yang akan diajukan ke Menteri, para Rektor LPTK akan mengadakan pertemuan di Surabaya.(GP/aj/Jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Tak Punya Terobosan
Redaktur : Auri Jaya