Pasangan suami istri ini sudah dua kali dipanggil tim penyidik Reskrim Polda Sultra
BACA JUGA: Bea Masuk SMPN Rp2,5 Juta, DPRD Protes
Namun, keduanya tak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dala perkara tersebut.Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs
BACA JUGA: Enam Taruna STPI Curug Dianiaya Senior
Fahrurrozi mengatakan, pemanggilan terhadap Rektor Unisbun dan Ketua yayasannya untuk diperiksa belum dipenuhiBACA JUGA: Revisi Anggaran 20 Persen Pendidikan
Sementara, panggilan kedua tidak dihadiri dengan alasan kesehatannya terganggu alias sakit."Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka terhadap Rektor Unisbun, AbdRifai dan Ketua Yayasan Unisbun, Zaliha La SopeUntuk pemeriksaan saksi, sudah 30 orang yang diperiksa, termasuk para pengguna ijazah palsu tersebut," terang AKBP DrsMochFahrurrozi, kemarin.
Jika kedua tersangka kasus dugaan makelar ijazah palsu tersebut masih mangkir terhadap panggilan penyidik, maka kepolisian berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap merekaPasalnya, surat panggilan ketiga sudah dilengkapi dengan surat perintah membawa tersangka untuk diperiksa dan dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan tersebut.
Sedangkan, tersangka lainnya, Abrianto, Aswar Saputro, dan Sumardi berkasnya kini sedang dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU)Polisi telah memeriksa 9 saksi atas keterlibatan ketiga tersangka tersebut yang menjual ijazah palsu dengan mengatasnamakan institusi Universitas Haluoleo.
Andi Rum, salah seorang PNS Pemkab Bombana yang kini menjadi tersangka kasus yang sama sedang dalam pemberkasanSembilan saksi terkait keterlibatan Andi Rum telah diperiksaAndi Rum menjual ijazah palsu dengan menggunakan almamater Universitas 45 Makassar dan STIM LPP Makassar.
Satu diantara tujuh tersangka makelar ijazah palsu tersebut kini masih status buronan alias daftar pencarian orang (DPO) yakni Rosiana Theresina Manucule alias Theresina Kalega alias Trisnawati, Mantan staf Universitas Haluoleo (Unhalu) KendariIroninya, informasi yang berhasil dihimpun, DPO ijazah palsu tersebut masih berkeliaran di Kota Kendari, namun penyidik belum juga menemukannya.(rif/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Liar di Daerah, Kemdiknas Tak Bisa Apa-apa
Redaktur : Tim Redaksi