Relawan Tsunami Tuntut JK ke Pengadilan

Kamis, 11 Juni 2009 – 21:52 WIB
JAKARTA - Relawan bencana alam tsunami yang juga Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Dokter R Panji Utomo menggugat Wapres Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan pencemaran nama baik.
 
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Panji Utomo, AH Wakil Kamal SH MH, yang juga Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/6).
 
"Atas nama klain kami, Dokter R Panji Utomo, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Wapres Jusuf Kalla melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Juni lalu dengan nomor pendaftaran 209/Pdt.G.PN.JKP," tegas AH Wakil Kamal.
 
Adapun materi gugatan yang diajukan penggugat terkait pernyataan JK di beberapa media massa pada 23 September 2006 yang menuding Panji Utomo  sebagai orang yang tidak waras karena minta ditransfer uang Rp5 triliun ke rekening Panji Utomo.
 
Wakil Kamal menjelaskan, berdasarkan berita media massa yang berhasil dihimpun klain kami Panji Utomo membuat dia sangat kaget dan merasa terserang martabat dan nama baiknya oleh JK baik selaku Wakil presiden maupun pribadi saat melakukan konfensi pers ketika bertemu dengan Ketua Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Kuntoro Mangkusubroto Jumat, 22 September 2006 di Istana Wakil Presiden, Merdeka Selatan.
 
Dari beberapa media tertulis pernyataan Wapres Jusuf Kalla berbunyi, "Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (Forak) Panji Utomo sebagai orang yang tidak warasDan dia minta diransfer uang Rp5 triliun ke rekening dia

BACA JUGA: Kebakaran Hutan Ditarget Turun 80 Persen

Yang benar saja! Gila itu orang," kata Wakil Kamal, mengutip pernyataan Wapres Jusuf Kalla.
 
Perbuatan Jusuf Kalla tersebut lanjutnya, dapat dukualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah memenuhi ketentuan pasal 1372 KUHPerdata karena R Panji Utomo sangat dirugikan akibat perbuatan JK tersebut.
 
"Pernyataan tersebut telah menimbulkan kesan dan kesimpulan yang menyesatkan (misleading conclution) bagi masyarakat, seolah-olah dokter R Panji Utomo telah melakukan pemerasan dengan meminta uang transfer Rp5 triliun ke rekening pribadi Panji Utomo," tegas Wakil Kamal.
 
Pandangan publik yang keliru tersebut, lanjutnya, akan melunturkan kepercayaan terhadap integritas, moral dan kemampuan diri Panji Utomo
Fakta sesungguhnya ialah ribuan pengungsi yang tergabung dalam Forak tetap menuntut adanya kejelasan atau pengikatan hukum seperti tuntutan kapan direalisasikan dan berapa jumlah uang untuk pemberian bantuan kepada anak yatim dan janda, berapa jumlah rumah yang akan dibangun dan berapa modal usaha yang akan diberikan.
 
Berdasarkan perbuatan menyerang kehormatan dan martabat Panji Utomo dihadapan umum/para wartawan yang dilakukan JK, maka penggugat menuntut tergugat antara lain dengan permintaan maaf melalui media massa cetak dan elektronik baik dalam maupun luar negeri serta ganti rugi kepada Panji Utomo sebanyak Rp300 miliar lebih.
 
"Semua tuntutan tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial, utamanya membantu koran bencana alam tsunami di NAD, Nias, korban gempa bumi di Yogyakarta dan Irian Jaya," kata Panji Utomo

BACA JUGA: Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41

BACA JUGA: Titik Api Terbanyak di Hutan Riau

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler