Remaja Buka Celana, Penjaga Musala Langsung Gelap Mata

Selasa, 05 Februari 2019 – 01:19 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, TENGGARONG - Sawidi (87) yang bekerja sebagai penjaga musala berurusan dengan hukum karena mencabuli Melati (17, bukan nama sebenarnya).

Dia melakukan perbuatan asusila itu di pondok yang ditempatinya di Tenggarong, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Kakek 87 Tahun Tidak Tahan Lihat Anunya Remaja, Terjadilah

Pria 87 tahun itu mengaku sepuluh kali mencabuli Melati. Dia kali pertama mencabuli Melati pada Oktober 2018.

Sawidi mengaku tidak pernah memaksa remaja yang mengalami keterbelakangan mental itu untuk melakukan perbuatan asusila.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Ancam Cabut HGU Perusahaan Sawit

Menurut Sawidi, Melati datang kepadanya dan meminta uang. Sawidi pun menyanggupi permintaan Melati.

“Saya kasih Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Setelah duit saya kasih, dia buka celana lihatkan itunya. Namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” kata Sawidi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (4/2).

BACA JUGA: Bocah Perempuan Digilir Empat Pemuda Bangsat di Pinggir Sungai

Sawidi bukan satu-satunya pria bejat yang tega mencabuli remaja malang itu.

Ada pula Nurdin (47) dan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang juga melakukan perbuatan asusila.

Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi mengatakan, para pelaku leluasa berbuat asusila karena korban mengalami keterbelakangan mental.

Menurut Triyadi, ketiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sawidi dan Nurdin juga sudah ditahan.

“MY dititipkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur. Namun, dia tetap menjalani proses hukum sampai ke persidangan,” kata Triyadi.

Triyadi menjelaskan, ulah tiga pria bejat itu terbongkar secara tidak sengaja pada Senin (28/1).

Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Kakak Melati lantas mendesak adiknya untuk bercerita.

Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.

“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi. (idn/beb/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perikanan Potensial Gantikan Ekspor Migas


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler