Remaja ini Tega Membunuh Bayinya Karena ingin Melanjutkan Sekolah

Selasa, 14 Maret 2023 – 14:05 WIB
Ilustrasi - Seorang remaja tega membunuh bayinya dengan alasan masih ingin melanjutkan sekolah.Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com - LAMPUNG - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Lampung mengamankan seorang remaja pria berinisial JN (16) yang tega membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan YA.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah peristiwa tersebut terjadi di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (11/3).

BACA JUGA: Remaja di Bawah 18 Tahun Tak Bisa Bebas Lagi Menggunakan TikTok

"Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat Pekon Walur, Krui Selatan."

"Diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Iptu Riki di Pesisir Barat, Senin (13/3).

BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Dilempar Batu, Pelakunya 12 Remaja

Menurutnya, kejadian tersebut berawal di gardu Pekon Kampung Jawa digegerkan adanya suara bayi pada Sabtu (11/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

Saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu itu.

BACA JUGA: Pelaku Perdagangan Wanita di Lampung Ditangkap, Modusnya, Ya Tuhan

Saat didekati ternyata ada yang sedang melahirkan bayi.

Mereka kemudian minta tolong untuk mencarikan bidan.

Saat itu saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya.

FE lantas menepuk pundak JN.

"Jangan digituin, nanti mati," katanya.

Saksi lantas mengatakan panggil peratin dan bidan.

JN dan YA karena mendengar itu langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.

Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara, kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.

Riki menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak melakukan penyisiran.

Tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi, sekitar Pukul 02.00 WIB.

Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah.

Setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia.

YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah.

Menurut Riki tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.

Kepolisian setempat kemudian melaksanakan gelar perkara.

Ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA.

Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.

Korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat kemudian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.

Modus operandi pelaku karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler