Rencana Impor Lidah Menuai Protes

Jumat, 18 Desember 2015 – 17:17 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Peraturan Menteri Pertanian tentang impor daging karkas dan pangkal lidah yang belum lama terbit akan berdampak persaingan tidak sehat di tingkat pedagang daging sapi lokal. 

Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD)  Eko Dodi Pramono mengatakan, daging jeroan dan kepala terdiri lidah, pipi serta lainnya tidak terpakai di negara asal impor.

BACA JUGA: Revisi Permen ESDM Alokasi Gas Bakal Menurunkan Wibawa Pemerintah

"Di negeri asalnya ini barang buangan yang enggak ada nilainya. Masuk Indonesia bisa dipastikan merusak harga dari komoditas lokal. Kasihan peternak kita, " kata Eko di Jakarta, Jumat (18/12).

Dia mengharapkan dengan terbitnya peraturan menteri terbaru ini, kalau pun ada impor jenis tersebut seyogyanya ada hitungan yang tepat. Ini agar impor tidak melebihi kekurangan dari kebutuhan yang ada. Dia mengakui Indonesia termasuk yang masih mengonsumsi daging jenis tersebut, sehingga daging itu punya daya jual.

BACA JUGA: Jelang Natal, Harga Telur Ayam Naik Segini

"Harapannya pemerintah bisa lebih bijak. Ada saatnya pemerintah hadir di hadapan peternak di negeri ini. Biar lebih paham dukanya politik harga daging murah yang asal - asalan tanpa tahu nasib yang di bawah, " bebernya.

Sementara itu Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) Jawa Tengah Akbar Mahali menyatakan, impor variasi daging tidak masalah, asal tidak menjatuhkan harga di peternak. "Impor itu harus rasional, jangan justru menjatuhkan harga di peternak," ujarnya.

BACA JUGA: Ahok: Ojek Online tidak Bisa Dilarang

Akbar menambahkan, impor variasi daging seperti pipi, lidah dan kepala tidak terpakai untuk konsumsi di negara asal impor. "Tapi saya meyakini kualitas daging lokal tetap segar. Beda dengan impor, meski dikemas secara higienis tapi kan daging beku, " sergahnya.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi. Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima media Kamis (17/12), telah  terbit tangal  25 November 2015 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan: Kami Tidak Tahu Manajemen Go-Jek Itu Siapa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler