jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan di Denpasar, Bali belum sepenuhnya bersih dari narkoba. Buktinya, masih bisnis gelap barang haram di dalam lapas yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Denpasar itu.
Adalah I Wayan Warsa Suputra (26) yang buka-bukaan di depan Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya. Sebelumnya warga Karangasem itu dibekuk pada 17 Agustus lalu setelah mengambil paket sabu-sabu dari bandar yang kini menghuni Lapas Kerobokan.
BACA JUGA: Aneh, Pakai Sabu untuk Obati Sakit Paru-Paru
Bangkit menuturkan, Warsa dibantu pacarnya, Ani Patmawati (30) dalam menjalankan bisnis haram itu. “Tersangka (Warsa, red) mendapatkan sabu-sabu (SS) dan ekstasi dari temannya di Lapas Kerobokan. Mereka ditangkap saat hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus lalu,” ucap Bangkit seperti diberitakan Radar Bali.
Di hadapan penyidik, Warsa mengaku setiap enam hari sekali memesan sabu-sabu seberat 10 gram dan 100 butir ekstasi dari bandar yang mendekam di Lapas Kerobokan. Dengan mengendarai Honda Scoopy, Warsa dibantu Ani mengambil pesanan seharga kurang lebih Rp 15 juta itu di suatu tempat yang telah disepakati.
BACA JUGA: Tante Ana Menjanda di Bali, Kini Terancam 3 Tahun Bui
Selanjutnya, Warsa mengemas sabu-sabu dan ekstasi itu menjadi paket-paket kecil di indekosnya di wilayah Penjer, Denpasar Sepatan. Kemudian, paket-paket barang haram itu diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung.
“Seminggu saya ambil 10 gram SS (sabu-sabu, red) dan 100 butir ekstasi. Keuntungan yang saya dapat 100 persen atau sekitar Rp 15 juta,” tutur Warsa.
BACA JUGA: Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu
Dia mengaku mengenal bandar di LP Kerobokan saat ditahan beberapa tahun lalu. Sebelumnya, dia dipenjara karena kasus curanmor.
Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, Warsa mulai berbisnis narkoba. “Saya baru beberapa bulan keluar penjara. Setelah itu saya mengedarkan narkoba,” ucapnya.
Kapolsek Densel Kompol I Putu Indrajaya mengatakan, pihaknya membekuk Warsa setelah sebelumnya mengantongi laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang makin marak. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Densel mengantongi nama Warsa.
Polisi lantas mengintai Warsa saat mengendarai Honda Scoopy DK 4958 OS di Jalan Tukad Pancoran, menuju Jalan Petanu, Densel. Selanjutnya, poliri menghentikannya di Jalan Petanu.
Namun, Warsa berupaya kabur sehingga polisi mengejarnya. Saat berupaya kabur, Warsa membuang tas berisi narkoba di depan rumah warga.
“Di saat bersamaan tersangka kami tangkap. Kemudian barang bukti dan tersangka kami amankan ke Polsek Densel,” ucapnya.
Indrajaya menambahkan, dalam penggeledahan, anak buahnya menemukan 4,12 gram sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa paket dan 9 butir ekstasi. Warsa mengaku dibantu Ani untuk mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi itu.
Akhirnya, polisi membekuk Ani di tempat tinggalnya di Jalan Suci, Denpasar. Ternyata, Ani juga pengguna narkoba.
“Keterangan tersangka masih kami dalami. Saat dilakukan tes urine, tersangka Warsa negatif sedangkan pacarnya positif narkoba,” tegasnya.(rb/ken/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bule Bikin Ribut di Bandara, Diduga Sakau Narkoba
Redaktur & Reporter : Antoni