Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu

Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:04 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, NONGSA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu sepanjang Agustus. Barang bukti yang diamankan itu berasal dari tiga laporan kasus narkotika.

"Dua pengungkapan dari kami, satu limpahan dari Bea Cukai," kata Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung, kepada Batam Pos (Jawa Pos group), Rabu (30/8).

BACA JUGA: Bule Bikin Ribut di Bandara, Diduga Sakau Narkoba

Dia menjelaskan, pengungkapan yang pertama, yakni pada 7 Agustus, dengan mengamankan Ia dan M di Bengkong Asrama Penataan Blok E5. Dari tangan kedua orang ini, diamankan sebanyak 447 gram sabu. Pihak BNNP melakukan pengembangan, lalu diamankan Ak, dari tangannya didapati sabu seberat 2,85 gram.

"Ak itu kami amankan di Tanjungbatu. Dari keterangan dia, kami berhasil amankan As, ditangannya kami dapati sabu 10 gram," ujarnya.

BACA JUGA: Ya Ampun, Duo Cewek Bertato Jualan Begituan

Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang kedua, hasil tegahan dari Bea Cukai. Pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30, petugas Bea Cukai mengamankan satu orang wanita bernama Rh, 27. Perempuan asal Batam itu menyelundupkan sabu seberat 59 gram di dalam pembalut wanit yang sedang dipakainya. "Sabu itu dibawanya dari Malaysia," tutur Nixon.

Lalu, pengungkapan kasus yang ketiga, 23 Agustus lalu. Berawal diamankannya R, 30, di parkiran Masjid Jabal Arafah Nagoya saat kedapatan membawa 124 gram sabu. Dari keterangan R ini, polisi berhasil menelusuri jaringannya yakni M, D, Pj dan Mi. Keempat orang ini diamankan di Perumahan Marcelia, Batamcenter. Saat penangkapan keempatnya sempat berniat melarikan diri.

BACA JUGA: Hmmm, Polisi Pemakai Narkoba Ternyata Tak Otomatis Dipecat

"Di situlah ada tembakan peringatan yang didengar oleh warga. Mereka mau kabur," tutur Nixon.

Dari tangan keempatnya, pihaknya mengamankan 367 gram sabu.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi menuturkan bahwa sabu dari tiga kasus itu berasal dari Malaysia. "Tapi masuknya dengan modus berbeda-beda. Komplotan yang Tanjungbatu dan di Marcelia, masuknya secara ilegal," tuturnya.

Pihak BNNP Kepri, kata Bubung, menjerat sepuluh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Taufan Tewas Diduga Kehabisan Darah Usai Ditembak Polisi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler