jpnn.com - BANJARMASIN - Perbuatan residivis ini sungguh kejam dan di luar nalar kemanusiaan.
Dia tega menusuk korban hingga tewas hanya karena tak diberi informasi keberadaan anak korban.
BACA JUGA: Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
Pelaku kini telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku berinisial MSR (25), menusuk korban Syahruji hingga tewas.
BACA JUGA: Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
Pelaku sudah pernah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali atau residivis.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian pelaku ditangkap di Komplek Amanda, Karang Mekar (Banjarmasin Timur), Selasa (7/5) sekitar pukul 02.33 WITA.
BACA JUGA: Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
Tindak pidana terjadi di Jalan Mahligai Permai, Sungai Lulut (Banjarmasin Timur), Minggu (5/5) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau datang bersama delapan orang temannya ke kediaman korban. Pelaku bertanya keberadaan anak korban, tetapi karena tidak diberi tahu maka pelaku menusuk perut bagian kiri korban hingga bercucuran darah,” ujar Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Jumat (10/5).
Korban kemudian dilarikan keluarga ke rumah sakit terdekat. Namun, korban sudah tidak tertolong. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan kurang lebih 24 jam.
“Setelah korban melapor, tim gabungan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, hingga diringkus di wilayah Banjarmasin Timur,” ucapnya.
Thomas mengatakan saat upaya penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Pihak petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan.
Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin beserta barang bukti.
Polresta Banjarmasin mengungkap fakta saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan tindakan itu karena faktor sakit hati terhadap anak korban yang memukul teman pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Thomas. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang