Resmi Jadi Tahanan, Patrialis Bawa-Bawa Nama Tuhan

Jumat, 27 Januari 2017 – 02:42 WIB
TAHANAN KPK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Patrialis Akbar akhirnya menuntaskan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditangkap pada Rabu (25/1). Saat keluar dari lobi KPK pada Jumat (27/1) dini hari, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah mengenakan rompi tahanan.

Begitu diserbu awak media, Patrialis langsung melontarkan pembelaan. Dia membantah sangkaan yang menyebutnya menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: Ingat, Patrialis Merupakan Hakim MK Pilihan SBY

"Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Ketua MK (Arief Hidayat, red), para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.

Bekas menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu bahkan bersumpah tidak pernah menerima duit seperti sangkaan KPK. Dalihnya adalah tak pernah membicarakan suap dari perkara yang sedang ditanganinya sehingga tak mungkin menerimanya.

BACA JUGA: Patrialis Akbar Kena OTT KPK: Nasir Djamil: Innalillahi

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki," kata Patrialis.

Apalagi, kata dia, Basuki bukan orang yang berperkara di MK. "Dia bukan pihak yang berperkara," imbuhnya.

BACA JUGA: Pernah Digarap KPK, Bos Impor Itu Suap Hakim MK

Dia pun membantah pernah menerima uang dari Basuki termasuk melalui rekannya yang bernama Kamaludin. Bahkan dalam bentuk voucher pun Patrialis tak menerimanya.

"Tidak ada. Tidak ada yang namanya Pak Basuki kasih uang," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny sebagai tersangka suap. Praktik kotor itu diduga untuk memuluskan uji materi UUU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Upaya itu dilakukan agar bisnis impor daging Basuki berjalan lancar. Untuk memuluskan aksinya, Basuki kerap berkomunikasi dengan Kamaludin yang menjadi penghubung Patrialis.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler