"Tapi yang perlu digarisbawahi, adalah bahwa jangan menyalahartikan dulu Resolusi DK PBB ini sebagai intervensi militer (atas Libya)
BACA JUGA: Tambah Energi, Indonesia Pertimbangkan Permintaan Jepang
Saya kira dalam hal ini tidak mengarah ke sana," ujarnya memberi penjelasan.Michael menjelaskan, bahwa dari Resolusi DK PBB yang disebut sudah dikeluarkan itu, intinya ada beberapa elemen, yang oleh pemerintah Indonesia pada dasarnya juga dipandang tidak masalah untuk diberlakukan
BACA JUGA: Indonesia Belum Pastikan akan Ikut Himbau Eksodus
Itu juga kan ada pengecualian, antara lain misalnya untuk aktivitas-aktivitas humanitarian," papar Michael.Berikutnya, kata Michael lagi, ada elemen perlindungan atas (keberadaan) masyarakat sipil, yang bagi Indonesia juga dipandang sebagai hal paling pokok
BACA JUGA: Longsor, Tujuh Orang Tewas
Juga, ada larangan terbang terhadap perusahaan-perusahaan asal Libya, serta pembekuan aset pihak Libya," jelasnya.Soal WNI di Libya sendiri, selain 839 yang tercatat sudah dievakuasi dari negeri itu, Michael memastikan sekitar 100-an WNI lainnya yang masih bertahan tetap dapayt dipantau keberadaannya"Dari 839 itu pun, yang telah dievakuasi kembali ke tanah air melalui Tunis, sudah ada sebanyak 515 orang," jelasnya pula(ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Temukan 700 Ribu Kondom Curian
Redaktur : Tim Redaksi