Respons Moeldoko soal Usulan Pemilu Serentak Dievaluasi

Rabu, 24 April 2019 – 16:37 WIB
Moeldoko. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyadari ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) meninggal dunia selama proses Pemilu serentak 2019, termasuk anggota Panwaslu dan personel Polri.

Moeldoko juga mengaku telah mendengar banyak pihak yang ingin dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilu serentak, setelah ada fakta banyak petugas pesta demokrasi lima tahunan meninggal dunia.

BACA JUGA: Pemerintah Komitmen Beri Santunan kepada Keluarga Petugas KPPS Meninggal Dunia

"Sepertinya banyak pihak yang mengharapkan ada evaluasi," kata Moeldoko ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (24/4) ini.

Hanya saja, kata Moeldoko, pemerintah belum memikirkan evaluasi gelaran pemilu serentak. Menurut dia, urusan evaluasi pemilu, dibicarakan di level legislatif.

BACA JUGA: Wiranto Akui Pemilu 2019 Sangat Rumit

BACA JUGA: Update Real Count KPU Pilpres 2019: Lihat Angka di Provinsi – provinsi Gemuk

"Belum tahu, ini kan keputusan politik. Jadi, tidak begitu saja. Nanti akan dibicarakan di level pengambilan kebijakan," ucap dia.

BACA JUGA: Baru Lulus SMK Tahun Ini, Jadi Pengawas TPS, Kelelahan dan Meninggal

Saat disinggung proses Pemilu serentak 2019 menggunakan metode e-voting, Moeldoko tidak menyetujui. Menurut dia, Indonesia belum siap melaksanakan Pemilu serentak dengan sistem tersebut.

"Mungkin masih terlalu sulit, karena sebaran penduduk begitu besar, enggak mudah," pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan rekomendasi untuk memisahkan pelaksanaan pemilu serentak tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan evaluasi dan riset atas pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014.

Pemilu tingkat nasional yakni pemilihan untuk memilih presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu tingkat daerah bertujuan memilih gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kota.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, proses pemilu serentak tingkat nasional dan daerah dilaksanakan selama lima tahun sekali. Hanya saja, waktu pelaksanaan dua jenis pemilu itu yang akan berbeda.

BACA JUGA: Real Count KPU Pilpres 2019, Fadli Zon: Mau 90 Lawan 10 Juga Bisa

"Pemilu daerah dilaksanakan dalam lima tahunan dan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional terjadi di 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya dilaksanakan pemilu daerah," kata Hasyim dalam keterangan resminya, Selasa (23/4). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jabar Santuni Petugas Pemilu yang Meninggal


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler