Respons Pakar TI Mendengar Jokowi Sebut Data Lebih Berharga dari Minyak

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 06:06 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar teknologi informasi (TI) Gildas Deograt Lumy merespons pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo di sidang paripurna DPR, Jumat (16/8). Menurut dia, Jokowi sudah mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk tanggap dan sigap menghadapi perang siber di tengah keterbukaan informasi dan komunikasi.

Gildas mengatakan pidato Jokowi merupakan isyarat perlunya Indonesia memiliki undang-undang keamanan siber yang memadai.

BACA JUGA: Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Misbakhun Sodorkan Cara Siasati Pembiayaan

Indonesia saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu.

RUU KKS yang diketahui menggantikan RUU tentang Persandian dalam Prolegnas periode 2015-2019 itu, menuai kontroversi dari beberapa kalangan, termasuk lembaga negara dan komunitas siber dengan berbagai argumen, di antaranya tumpang tindih kewenangan dan beririsan dengan undang-undang siber lainnya.

BACA JUGA: Bang Akbar: Jangan Dorong-Dorong Pak Jokowi

"Saya melihat urgensinya makin cepat makin baik. Di era 4.0 dunia nyata dan maya (siber) itu sudah melebur jadi satu. Karena 99 persen informasi itu sudah di proses di infrastruktur siber atau ada di sistem TI, maka (UU KKS) menjadi keniscayaan," Kata Gildas, salah satu sosok di balik berdirinya Pesankita Indonesia (PS), platform penyedia layanan pesan instan yang diluncurkan tahun 2017.

BACA JUGA: Jokowi Mau Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, Misbakhun Sodorkan Cara Siasati Pembiayaan

BACA JUGA: Kritik Hendardi terhadap Pidato Presiden Jokowi

Gildas mengatakan, meski substansinya masih perlu perbaikan, hal ini tidak seharusnya menghalangi produk hukum ini disahkan di akhir masa DPR terpilih periode 2014-2019. “”Kalau ditunda untuk diproses oleh anggota dewan berikutnya, maka unsur ketidakpastian untuk bisa jadi sangat besar. Apakah DPR berikutnya punya pengetahuan yang sama? Kan harus belajar lagi dari awal,” ujarnya.

“Kalau dilihat dari Baleg kan prosesnya sudah setahun lebih, padahal menghadapi industri 4.0, dan kini hidup di dunia yang satuannya sudah milidetik. Sekarang ini dunia nyata dan maya atau siber sudah melebur jadi satu,” imbuhnya.

Presiden Jokowi, dalam pidato kenegaraanya, secara khusus menyebutkan dalam bidang pertahanan keamanan Indonesia harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Kepala Negara juga mengingatkan ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Jokowi mengatakan, data adalah jenis kekayaan baru bangsa, dan lebih berharga dari minyak.

Dalam korelasi pidato Presiden, Gildas mengingatkan para pembuat regulasi dan pemerintah untuk cepat beradaptasi dengan cepatnya perubahan teknologi, atau Indonesia beresiko ketinggalan dari sisi daya saing.

“Bagaimana bisa maju, kuat dan bisa bertahan di era baru ini kalau buat UU aja periodenya tahunan, belum lagi membuat produk turunannya,” kata Gildas, profesional TI selama 25 tahun, di mana 20 tahunnya dihabiskan di bidang keamanan TI.

Gildas mengingatkan pembahasan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebetulnya telah dimulai di komunitas pegiat siber sejak 1998. Setelah disahkan, menurutnya, setelah lebih dari dua dasawarsa belum di-enforce secara substantif.

“Kebanyakan hanya mengurusi soal hoaks, pencemaran nama baik. Itu memang penting, tapi justru ruh utamanya tidak tersentuh. Jangan sampai kita mengulangi lagi, karena kita sudah ada di era yang berbeda,” ujarnya. (*adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Diplomasi Politik Luar Negeri Tak Bisa Cuma Pakai Smartphone


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler