Restoran Tangsel Acuhkan Edaran MUI

Jumat, 13 Agustus 2010 – 07:18 WIB
TANGSEL-Surat edaran pelarangan rumah makan atau restoran tidak buka pada siang hari, tidak digubrisHal itu diketahui saat MUI Kota Tangsel dan Satpol PP Kota Tangsel menggelar sidak ke sejumlah rumah makan yang terdapat di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pondok Aren, kemarin

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak di Kepri Meningkat

”Sidak sudah dua kali dilakukan pada Rabu (11/8) dan Kamis (12/8)  memang masih banyak rumah makan yang buka,” terang Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Razak, kemarin.
    
Seperti Restoran Pondok Kemangi dan Telaga Seafood yang secara terang-terangan beroperasional di siang hari
”Memang masih ada restoran yang belum mengatur jam operasionalnya, ” terangnya juga saat ditemui dalam sidak ke Restoran Telaga Seafood, BSD, Serpong, Kota Tangsel, kemarin

BACA JUGA: ICW Beberkan Dugaan Korupsi KPU Konsel

Razak juga mengatakan tidak dijalankannya surat edaran oleh beberapa pengelola restoran dimungkinkan karena terlambatnya sosialisasi


Lantaran, pada tahun lalu edaran itu sifatnya hanya imbauan tapi tahun ini edaran itu wajib dipatuhi

BACA JUGA: 14 Pasangan Diduga Tak Sah Diamankan

Meski banyak menemukan restoran yang belum mengikuti aturan, tapi MUI dan Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan sanksi”Ini baru pertama kali mereka tidak mengikuti aturanKalau sudah yang ketiga kali, akan kita evaluasi dan berikan teguran hingga sanksi,” imbuhnya juga.

Sementara, Pengelola Telaga Seafood, Rully Susanto mengaku aturan dalam surat edaran terkait jam operasional sangat kakuLantaran hanya menyebutkan jam operasi mulai pukul 16.00 hingga 04.30Padahal, restorannya memiliki konsumen non muslim”Namun, setelah berbicara dengan MUI dan Satpol PP tetap boleh beroperasi siang hariTapi harus memperhatikan etika seperti menutup kaca dengan tirai,” ucapnya.  Rully juga mengaku selama dua hari Ramadan, omset rumah makannya bertambah hingga 10 persenSelama dua hari puasa, 300 kursi yang ada di rumah makan itu terisi semua menjelang berbuka puasa.(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pasuruan, Harap-Cemas Tunggu Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler