BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak di Kepri Meningkat
”Sidak sudah dua kali dilakukan pada Rabu (11/8) dan Kamis (12/8) memang masih banyak rumah makan yang buka,” terang Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Razak, kemarin.Seperti Restoran Pondok Kemangi dan Telaga Seafood yang secara terang-terangan beroperasional di siang hari
BACA JUGA: ICW Beberkan Dugaan Korupsi KPU Konsel
Razak juga mengatakan tidak dijalankannya surat edaran oleh beberapa pengelola restoran dimungkinkan karena terlambatnya sosialisasiLantaran, pada tahun lalu edaran itu sifatnya hanya imbauan tapi tahun ini edaran itu wajib dipatuhi
BACA JUGA: 14 Pasangan Diduga Tak Sah Diamankan
Meski banyak menemukan restoran yang belum mengikuti aturan, tapi MUI dan Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan sanksi”Ini baru pertama kali mereka tidak mengikuti aturanKalau sudah yang ketiga kali, akan kita evaluasi dan berikan teguran hingga sanksi,” imbuhnya juga.Sementara, Pengelola Telaga Seafood, Rully Susanto mengaku aturan dalam surat edaran terkait jam operasional sangat kakuLantaran hanya menyebutkan jam operasi mulai pukul 16.00 hingga 04.30Padahal, restorannya memiliki konsumen non muslim”Namun, setelah berbicara dengan MUI dan Satpol PP tetap boleh beroperasi siang hariTapi harus memperhatikan etika seperti menutup kaca dengan tirai,” ucapnya. Rully juga mengaku selama dua hari Ramadan, omset rumah makannya bertambah hingga 10 persenSelama dua hari puasa, 300 kursi yang ada di rumah makan itu terisi semua menjelang berbuka puasa.(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pasuruan, Harap-Cemas Tunggu Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi