jpnn.com - JAKARTA--Instansi pemerintah yang mengalami restrukturisasi atau perubahan organisasi tidak serta-merta diikuti dengan penambahan SDM baru. Yang harus dilakukan justru lebih mengoptimalkan SDM aparaturnya.
"Setiap restrukturisasi akan berimbas pada struktur organisasi. Namun bukan berarti pegawainya ditambah atau dikurangi," kata Sukamto, Kepala Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundan-undangan Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Selasa (12/8).
BACA JUGA: PKB Bantah Minta Jatah Menteri
Dia mencontohkan di KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami restrukturisasi untuk jabatan eselon satu. Posisi pegawainya didistribusikan merata pada setiap direktorat atau bisa di lintas instansi.
"Distribusi pegawai yang merata merupakan salah satu kunci keberhasilan restrukturisasi organisasi," terangnya.
BACA JUGA: Pramono Bantah Jokowi Antiparpol
Selain itu instansi pemerintah harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk mengetahui kondisi ideal jumlah pegawai. Dengan demikian, tidak ada ketimpangan.
"Jangan sampai restrukturisasi menyebabkan ketimpangan. Di satu sisi ada pegawai yang overload (kelebihan) beban kerja, sementara pegawai yang lain tidak jelas kerjaannya. Di sini Anjab dan ABK sangat penting untuk mempetakan kondisi pegawai,” tandasnya.
BACA JUGA: Jaksa Belum Sentuh Petinggi Kemenkop dan UKM
Dijelaskan Sukamto, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural masih berlaku. Ini karena belum ada petunjuk pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Kesusu KPU Tetapkan Hasil Pilpres Bikin Curiga
Redaktur : Tim Redaksi