Retribusi Parkir Merosot, Pemko Gulung 24 Jukir Liar

Kamis, 12 Januari 2017 – 03:59 WIB
Satpol PP kota Batam saat mengamankan para juru parkir liar, Selasa (10/1). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Petugas Satpol PP kota Batam menggulung sedikitnya 24 orang juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan sekitaran Nagoya, Lubukbaja, Batam, Kepri, Selasa (10/1) malam.

Upaya penertipan para juru parkir liar ini sebagai langkah untuk memetakan masalah perparkiran di kota industri tersebut.

BACA JUGA: Simpan Foto Kegiatan ISIS di Ponsel, 8 WNI Dideportasi

Pasalnya, selama ini capaian parkir diduga tak tercapai karena menjamurkan juru parkir liar. Apalagi ada kelompok masyarakat yang tidak memiliki kompetensi tapi melakukan punggutan parkir.

"Makanya kita tertibkan. Kami sedang memetakan masalah perparkiran dan capaian parkiran yang kerap lost," kata Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Top! Wali Kota Ini Larang Seluruh Sekolah Gunakan LKS

Dikatakannya, kegiatan penertiban itu akan rutin dilakukan sebulan kedepan. Pada tahap awal baru menertibkan juru parkir liar di enam titik kawasan Nagoya. Yang kemudian akan berlanjut ke daerah-daerah yang rawan juru parkir liar.

"Satu bulan ini akan rutin sampai benar-benar tertib. Mirisnya, mereka memakai atribut juru parkir, namun ketika dilihat dengan seksama, mereka bukan juru parkir yang ditugaskan daerah," jelas Amsakar.

BACA JUGA: Akhirnya Anggota Dewan Melunak Juga

Apalagi, lanjut Amsakar, para juru parkir liar itu tetap beroperasi diluar waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana, batas waktu pemunggutan retribusi parkir hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Dan mereka melakukan punggutan tanpa batas waktu. Dan pastinya ini sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Amsakar.

Menurut dia, dengan diamankan puluhan orang yang diduga juru parkir liar, setidaknya ia sudah bisa memetakan berapa besar pendapatan dari retribusi parkir.

Begitu juga dari mana para juru parkir liar mendapatkan atribut yang ternyata tidak dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Apalagi target kita besar tahun ini, yakni Rp 30 miliar. Tahun kemarin capaian kita hanya Rp 3,6 miliar. Karena itu berharap dengan ini, target retribusi kita tercapai, meski naik hampir 10 kali lipat," harap mantan Kepala Dinas Disperindag Kota Batam.

Tak hanya membuat kebocoran dari segi pendapatan retribusi parkir, parkir liar juga merusak tatanan dan estetika Kota Batam. Sebab, sejumlah kendaraan dibiarkan parkir di bahu jalan, hingga akhirnya menyebabkan kemacetan.

"Parkir berserak membuat keindahan Batam gagal. Padahal kita ingin membuat kota ini jauh lebih indah. Makanya tak boleh parkir di bahu jalan," ungkap Amsakar.(she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Panggil Enam Pengelola Toko Penjual LKS


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   Parkir Liar  

Terpopuler