jpnn.com - jpnn.com - Penggunaan lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri maupun swasta telah di kota Batam telah dilarang Dinas Pendidkan Kota Batam.
Namun, sejumlah orangtua murid masih saja berburu buku LKS tersebut hingga kemarin.
BACA JUGA: Akhirnya Anggota Dewan Melunak Juga
Wali Kota Batam Muhammad Rudi pun kembali menegaskan pihaknya telah membuat surat larangan penggunaan lembar kerja siswa (LKS) di seluruh sekolah.
Surat itu pun akan diedarkan dalam waktu dekat ke seluruh sekolah di Batam.
BACA JUGA: DPRD Panggil Enam Pengelola Toko Penjual LKS
"Bukan surat himbauan, tapi larangan pengunaan LKS. Jadi sekolah tak boleh meminta muridnya untuk membeli LKS lagi," kata Rudi disela kegiatan penertiban parkir liar di kawasan Nagoya, Selasa (11/1) malam.
Tak hanya membuat surat larangan, dalam waktu dekat ia juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk diberi arahan.
BACA JUGA: Penjual Buku LKS Bantah Main Mata dengan Pihak Sekolah
Dimana meminta pihak sekolah untuk bekerja sesuai sistem dan prosedur yang sudah ada.
"Kita cari waktu untuk kumpulkan semua kepala sekolah. Kita beri pengarahan lagi, sebelumnya di Hotel Vista juga sudah kita arahkan," terang Rudi.
Menurut dia, hingga kemarin dirinya masih mencari tahu siapa dalang dari permasalahan LKS tersebut. Jika terbukti, dirinya sudah menyiapkan sanksi tegas. Sanksi bisa hingga pencopotan jabatan dari kepala sekolah.
"Sanksi sudah ada, tinggal pembuktian. Pak Muslim (Kadisdik Kota Batam) maupun saya bisa memberi sanksi," jelas Rudi.
Disisi lain, Rudi meminta agar para orang tua tidak lagi membeli LKS seperti yang sudah-sudah. Hal itu karena sudah adanya surat larangan penggunaan LKS.
"Ya, jangan dibeli lagi. Kita sudah keluarkan surat larangan," tegas Rudi. (she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, Wali Kota Minta Para Terlibat Kasus LKS Disanksi
Redaktur & Reporter : Budi