Revisi KUHAP Rugikan KPK

Kamis, 06 Februari 2014 – 18:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR dihentikan. Alasannya waktunya terlalu sempit.

"Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Hambit Bintih Balik Serang Kader Golkar

Selain itu, Bambang menambahkan, naskah yang ada di tangan KPK masih jauh dari kata memadai karena belum mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP mendatang dan solusi penanganannya. Salah satu contoh permasalahannya adalah soal penghapusan penyelidikan.

"Misalnya soal penghapusan penyelidikan. Tidak ada penjelasan apapun soal alasan itu dan apa manfaatnya penjelasannya. Itu tidak bisa dijelaskan dalam naskah akademik," ujar Bambang.

BACA JUGA: RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah

Menurut Bambang, penghapusan penyelidikan sangat merugikan KPK. Sebab kewenangan penyelidikan merupakan salah satu kewenangan utama KPK.

Dia menjelaskan, seseorang baru bisa dinyatakan sebagai tersangka kalau ada bukti permulaan di tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Desak SBY Luluskan Seluruh Guru Honorer K2

Karena itu, Bambang menambahkan, penghilangan kewenangan penyelidikan di KPK sama saja secara sengaja dan sistematis ingin menghapus kewenangan KPK di bidang penyidikan.

"Tindakan itu berarti berlawanan atau mengingkari semangat dan nilai spiritualitas reformasi yang jadi dasar tuntutan publik dan politik hukum kekuasan pasca orde baru," ujar Bambang.

Bambang menyatakan, KPK tidak pernah diajak berpartisipasi dalam pembahasan revisi KUHAP. "Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingikrkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagi user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler