RUU KUHAP Diprotes, DPR Salahkan Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Protes terhadap naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan sejumlah kalangan ke Komisi III DPR yang membidangi hukum dinilai salah alamat. Pasalnya, naskah RUU KUHAP yang dianggap melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berasal dari pemerintah.

Menurut anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari, polemik revisi KUHAP muncul akibat koordinasi di pemerintah tidak berjalan efektif. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Maka, apabila KPK merasa tidak dilibatkan, seharusnya protes disampaikan kepada pemerintah.

BACA JUGA: Desak SBY Luluskan Seluruh Guru Honorer K2

"KPK tidak dilibatkan dalam tim pemerintah, lantas menggunakan kanal LSM untuk menyuarakan keberatan. Ini problemnya di pemerintah," kata Eva kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembahasan RUU KUHAP tidak bisa dihentikan. Pasalnya, revisi KUHAP termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. Ia justru mengaku heran apabila Wakil Menkumham Denny Indrayana yang juga bagian pemerintah didorong menarik naskah revisi KUHAP.

BACA JUGA: Dua Pengusaha Tagih Uang untuk Suap Akil

"Kalau sudah di prolegnas berat ditarik. Inisiator kan pemerintah, kalau meminta Wamenkumham menarik lucu, saya menyesali," ujar politisi PDIP ini.

Eva juga mengaku heran dengan aktivis LSM antikorupsi yang mendesak penarikan RUU KUHAP. Menurutnya, protes para pegiat antikorupsi ini menunjukkan tidak adanya monitoring terhadap perumusan RUU KUHAP.

BACA JUGA: Minta DPR Hentikan Revisi KUHAP, KPK Dinilai Arogan

"Kelompok ini cuma teriak-teriak saja tapi nggak nongrongin, cuma minta cabut, hentikan, kayak juragan. Karena Panja terbuka, ini kelompok ngomel saja, hanya protes tidak ngelobi kita," tandas mantan dosen di sebuah perguruan tinggi negeri itu.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum mendesak pembatalan revisi UU KUHAP. Koalisi mencatat 12 isu krusial yang berpotensi melemahkan atau memangkas kewenangan KPK.

Selasa (4/2) kemarin, koalisi meminta dukungan Wakil Menkumham Denny Indrayana melalui audiensi di kantor Kemenkumham. Koalisi meminta agar pemerintah membatalkan revisi KUHAP.

"Sejumlah subtansi dari RUU KUHAP tersebut juga ditolak KPK karena dapat menghambat optimalisasi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan lembaga antikorupsi ini,'' kata anggota koalisi dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah usai acara audiensi.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Minta KPK Mengalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler