jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2), dinilai melukai hati rakyat.
Karena banyak pasal dalam aturan tersebut yang memberikan keistimewaan secara eksklusif pada anggota DPR, dalam kedudukannya di tengah masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Revisi UU MD3 Melukai Hati Rakyat
"UU MD3 hasil revisi membuat anggota DPR semakin tidak tersentuh jeratan hukum, teristimewa berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Rabu (14/2).
UU MD3 hasil revisi kata Ramses, juga mengesankan semakin memperkuat perlindungan terhadap anggota DPR dan menunjukkan semakin rendahnya komitmen politik DPR dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta KPK Bungkam
"Pengesahan UU MD3 ini berpotensi membuat semakin membenihnya korupsi di kalangan anggota DPR," ucapnya.
Pengajar di Universitas Mercu Buana ini kemudian mencontohkan Pasal 245 UU MD3 hasil revisi, yang mengatur tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: OTT dan Pidsus Tidak Perlu Pertimbangan MKD
"Karena itu, publik harus melihat hal ini sebagai suatu persoalan serius, sehingga perlu melakukan langkah-langkah strategis. Seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mendapatkan keadilan hukum bagi semua komponen bangsa, tanpa kecuali," pungkas Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Yasonna: Itu Biasalah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang