jpnn.com - JAKARTA--Menkopolhukam Wiranto menyatakan, pemerintah menyiapkan satu pasal di revisi UU Terorisme yang mengatur kompensasi bagi korban peristiwa terorisme.
Selama ini, belum ada aturan khusus mengenai itu.
BACA JUGA: Polisi Berharap Demo 2 Desember Urung Digelar
"Sekarang kan sudah ada korban tapi kan belum ada UU-nya," ujar Wiranto.
Meski begitu, menurutnya, selama ini BNPT yang turun tangan langsung menangani korban teror bom.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Apa Salahnya Presiden Temui Habib Rizieq
Seperti yang dilakukan pada korban bom di gereja di Samarinda. BNPT langsung mendatangi keluarga korban.
"Dari BNPT, sudah menginisiasi berangkat ke Samarinda memberikan bantuan kepada korban baik yang luka atau yang sudah meninggal. Untuk pemakaman dan sebagainya sehingga tidak memberatkan saudara-saudara kita yang jadi korban," imbuh Wiranto.
BACA JUGA: Kasus Ahok Berdampak pada Stabilitas Keamanan
Diakui Wiranto selama ini pembahasan revisi UU Terorisme memang termasuk lamban.
Karena itu, dia meminta DPR segera mempercepat pembahasan UU itu karena penting untuk korban dan penindakan terorisme.
"Saya sudah beberapa kali bertemu teman-teman di Pansus untuk mari kita pikirkan bersama bahwa terorisme itu adalah musuh kita bersama," pungkasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bisa Berantas Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi