BACA JUGA: Satpol PP DKI Masih Jadi Barometer
Nantinya, lembaga tersebut secara khusus yang akan menangani setiap kali ada bencanaBACA JUGA: Rampok Bersenpi Resahkan Bekasi
Tidak seperti saat ini yang terkadang terkendala masalah koordinasi antarinstansi sehingga terkesan kacau”Revitalisasi ini dimaksudkan agar penanganan bencana tidak tumpang tindih,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto
BACA JUGA: Kampung Melayu Terendam
Dalam perjalananya, Satkorlak Penanggulangan Bencana sebelumnya di bawah koordinasi Satpol PPKemudian kewenangan dilimpahkan ke Dinas Pemadam Kebakaran lantaran dianggap memiliki visi yang sama dalam penanganan bencanaLembaga tersebut yang mengoordinasi seluruh instansi di Pemprov DKI dan instasi lainnya ketika ada bencanaMeskipun demikian, pengambilalihan kewenangan tersebut tidak lantas membuat Satkorlak lebih lincahMengingat Dinas Pemadam Kebakaran lebih terkonsentrasi untuk menangani musibah kebakaran
Menurut Wagub, revitalisasi Satkorlak tersebut sebagai tindaklanjut dari Permendagri yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk percontohan badan tersebut yang berlaku secara nasionalNantinya, di dalam badan tersebut terdapat UPT yang secara khusus mengurus penanganan bencanaTidak seperti saat ini yang para pejabatnya merangkap lantaran berasal dari berbagai instansi, Badan Penanggulangan Bencana akan berdiri secara independen dengan personel yang telah ditentukanMemiliki anggaran tersendiri dan memiliki perlengkapan tersendiri
Untuk mengokohkan posisi Badan Penanggulangan Bencana, akan dibuat payung hukumnyaBentuknya PergubStruktur di dalamnya ada bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik serta bidang rehabilitasi dan konstruksi“Jadi struktur badan itu kecil sekali, tetapi memiliki aturan dan fungsi yang jelas,” ungkapnya
Meskipun demikian, Wagub belum bisa menjelaskan secara rinci apakah setelah direvitalisasi akan langsung dipisah dengan Dinas Pemadam Kebakaran atau tidakMengingat untuk berdiri secara utuh, dukungan peralatan diperlukan
Sementara, Dinas Pemadam Kebakaran yang menjadi induk dari lembaga tersebut telah memiliki kelengkapan peralatan penanganan bencanaMenurutnya, masalah teknis tersebut masih akan dikaji lebih lanjutYang jelas, arah revitalisasi tersebut untuk menjadikan Satkorlak lebih bertaji ketika menghadapi bencana di lapangan(aak/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Kejagung Tuntaskan Kajian Fiktif
Redaktur : Tim Redaksi