Ribka Laporkan FPI Ke Mabes Polri

Selasa, 29 Juni 2010 – 07:35 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning kemarin (28/06) datang ke Bareskrim Mabes PolriPenulis buku Aku Bangga Jadi Anak PKI itu melaporkan Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya

BACA JUGA: KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri

Mereka dituding Ribka mengganggu acara Komisi IX di Banyuwangi, Jawa Timur 24 Juni lalu.

"Mereka menghalang-halangi tugas saya sebagai anggota DPR," ujar Ribka usai melapor di Bareskrim Polri kemarin.  Ribka juga sempat menemui Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri di kantornya
Ribka juga berencana untuk melaporkan Kapolres Banyuwangi atas dugaan pembiaran aksi massa itu

BACA JUGA: Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK

Berdasarkan laporan polisi nomor 240/VI/2010 FPI dan sejumlah ormas dilaporkan dengan dugaan Pasal 211, 212, 214 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa
Selain itu, mereka juga dilaporkan Pasal 335 dan 336 KUHP.

"Tugas saya sebagai anggota dewan

BACA JUGA: Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun

Menerima aspirasi dari masyarakatKalau saya saja sebagai anggota DPR seperti ini bagaimana yang lain" katanyaTerkait laporan ini, polisi mengaku sudah melakukan pemeriksaan internal terkait tuduhan pembiaran"Terkait dengan peristiwa di Banyuwangi, pihak Polri tengah menyelidikiSudah ada pemeriksaan internal," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang

Bagaimana dengan ormas yang melakukan aksi ?  Edward menjelaskan seharusnya ormas menghormati kaidah hukum yang berlaku"Memang disayangkan kalau sampai main hakim sendiri," ujarnya.  Menurut Edward, izin acara itu tidak di lokasi yang digunakan Ribka"Sebenarnya sudah ada izin, tapi bukan ditempat itu, tapi tempat lain," katanya.

Gugatan terhadap eksistensi FPI juga datang dari kaukus pancasila parlemen yang beranggotakan sejumlah anggota DPR dan DPDMereka kemarin mengutuk keras terus berulangnya praktek anarkis yang dilakukan FPI"Kami meminta pengadilan bisa menetapkan gerombolan berjubah itu sebagai organisasi terlarang," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari saat memberi keterangan kepada wartawan.

Turut hadir memberi dukungan anggota DPD dari Bali I Wayan Sudhirta, Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla, dan belasan perwakilan LSMDi antaranya, Freedom Institute, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Setara Institute, Maarif Institute, Kontras, Wahid Institute, Aliansi Bhineka Tunggal Ika, dan yang lainnya.

Eva juga meminta pemerintah, terutama Kapolri dan TNI untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya membidani dan membesarkan FPINamun, dalam perjalanannya, pemerintah tidak mampu membina dan mengkontrol sehingga FPI menjadi organisasi yang cenderung main hakim sendiri secara masalBahkan, imbuh Eva, tindakan tersebut telah mempermalukan negara di berbagai forum-forum HAM internasional"Presiden harus membuktikan pernyataannya bahwa negara tidak boleh kalah dengan perilaku-perilaku kekerasan dan premanisme," tandasnyaEva juga meminta agar Komisi III memanggil Kapolri untuk membahas persoalan ini.

Anggota DPD dari Bali I Wayan Sudhirta menduga hukuman yang diterima para anggota FPI yang melanggar hukum selama ini terlalu ringanSehingga, hukuman itu tidak menimbulkan efek jeraPadahal, praktek kekerasan yang dilakukan selalu berulang"Menurut teori hukum, perbuatan berulang ?ulang seharusnya hukuman semakin berat," kata calon Ketua KPK yang telah lolos seleksi administrasi itu.

Wayan juga menyindir keberadaan FPI seolah -olah telah menyaingi polisi"FPI ternyata polisi swasta yang lebih kuat dan perkasa dari polisi negara," katanya"Bayangkan, anggota DPR saja bisa diusir-usir seperti itu," ujar Wayan mencontohkan kasus yang dialami Rieke dan RibkaPadahal, mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat di masa reses.

"Ada surat resmi lembaga (DPR) yang seharusnya diilindungi kepolisianTapi, malah tidak dihargai, ini membahayakan," katanyaUlil Abshar Abdalla mengatakan FPI sebagai organisasi sudah melakukan kekerasan sistematis, bukan sporadisDengan kata lain, sudah karakater FPI untuk melakukan kekerasan yang melawan hukumDia mengakui ini juga tidak terlepas dari kesalahan pemerintah.

"Memang ada kelengahan dari pemerintah, baik presiden dan DPRSeharusnya ini bisa ditindak tegas," katanyaMeskipun secara hukum ada kesulitan, Ulil mendukung wacana untuk membubarkan FPI terus diangkat oleh berbagai elemen masyaraakt sipil, kalangan parpol, dan parlemen.(rdl/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Usul Anggaran, Anggota DPR Terima Milyaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler