Ribuan Honorer Kemenkeu Batal jadi CPNS

Jumat, 01 April 2011 – 08:28 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usul pengangkatan tenaga honorernya menjadi CPNSPenolakan didasari alasan reformasi birokrasi di kementrian yang dipimpin Agus Martowardiojo itu.

Padahal dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 6.413 tenaga honorer Kemenkeu dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS

BACA JUGA: Perangkat Desa Khawatir Aspirasi Jadi PNS Ditolak

Jumlah itu terdiri dari 5.274 tenaga honorer yang dibiayai APBN dan 1.139 orang yang dibayar dengan dana non APBN.

"Kalau dilihat dari PP, ada 6.413 honorer Kemenkeu yang layak diangkat CPNS
Tapi Kemenkeu sendiri yang menyatakan belum bisa melaksanakan pengangkatan CPNS," kata Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Kamis (31/3).

Eko menambahkan, sikap keukeuh Kemenkeu yang tidak mau mengangkat honorer itu juga didasari pemahaman frasa "dapat diangkat CPNS" dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007

BACA JUGA: Dua Malam Berlatih Hafal Nama Istri

Salah satu klausul dalam PP itu menyebutkan, tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya dibutuhkan pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diangkat menjadi CPNS


"Dari sinilah Kemenkeu menafsirkan tenaga honorer dapat diangkat, tetapi bukan harus diangkat menjadi CPNS," jelas Eko.

Eko menambahkan bahwa dalam surat yang dikirim Sekjen Kemenkeu ke BKN juga dinyatakan, terkait pelaksanaan reformasi birokrasi untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi tenaga akuntan, Kemenkeu tidak mempunyai rencana mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS

BACA JUGA: Terluka, Umar Patek Tertangkap Bersama Istri

Selain itu secara bertahap unit-unit eselon I di lingkungan Kemenku juga akan mengurangi tenaga honorer yang ada(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Mantan Anak Buah Hatta Radjasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler