jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa perwakilan pedagang kartu perdana telepon genggam dari seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo segera mencopot Rudiantara dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pasalnya, kebijakan Rudiantara dianggap melahirkan Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menkominfo Nomor 21/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sangat merugikan pedagang kartu perdana.
BACA JUGA: Kembali Demo, Pedagang Kartu Perdana: Kemenkominfo Bohong
Para pedagang terancam sangat dirugikan dengan aturan pembatasan registrasi mandiri satu NIK dan KK hanya untuk tiga kartu perdana.
Apalagi kemudian Menkominfo pada 28 April lalu menyatakan nomor yang belum diregistrasi akan hangus.
BACA JUGA: Pengguna Nomor Prabayar yang Terblokir Wajib Baca Ini
"Ini sangat merugikan kami pedagang kecil. Ada 20 juta keping kartu perdana yang telah kami beli. Bagaimana mungkin membuat kebijakan kartu-kartu perdana itu akan hangus karena belum diregistrasi," ujar Ketua Umum Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Qutni Tysari di sela-sela aksi yang digelar di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Selain mencopot Rudiantara, massa juga meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan anak buahnya merevisi aturan pembatasan registrasi mandiri satu NIK dan KK hanya untuk tiga kartu perdana.
BACA JUGA: Pedagang Kartu Perdana Kembali Geruduk Istana Besok
"Rudiantara telah menghancurkan ekonomi nasional di sektor UMKM seluler. Dia telah dua kali membohongi kami. Jika sampai 24 Mei nanti tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah gugatan hukum atas peraturan Menkominfo itu," katanya.
Secara khusus Qutni juga berharap pada seluruh tokoh nasional yang berkompeten dalam hal ini, untuk secara serius mengkaji secara mendalam dalam masalah aturan registrasi kartu perdana," pungkas Qutni.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Registrasi Diblokir, Warga Serbu Kios Kartu Prabayar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang