Ribut Bupati Enthus vs Walikota Makin Panas

Senin, 03 Maret 2014 – 01:38 WIB

jpnn.com - SLAWI - Polemik kepemilikan tanah Balaikota Tegal yang diklaim masih milik Pemkab Tegal, hingga kini belum usai. Bupati Tegal Enthus Susmono tetap bersikukuh akan meminta tanah seluas 29.250 meterpersegi itu.

Kali ini, Enthus mengaku ragu dengan kelulusan Walikota Tegal Ikmal Jaya di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Menurut Enthus, kalau memang Ikmal Jaya lulusan dari Lemhanas, kenapa selama menjabat lima tahun tidak menginformasikan ke publik tentang tanah-tanah milik Pemkab Tegal.

BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus Dipungli Rp5 Juta

"Seharusnya, den baguse Ikmal mempublikasikan dong. Jangan malah diam saja," seloroh Enthus seraya tersenyum manis, kemarin.

Dengan tidak menginformasikan ke publik tentang tanah-tanah milik Pemkab Tegal, menurut Enthus, Wali Kota Tegal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Kaya anak kecil saja, mengatakan hal yang tidak perlu," ucapnya.

BACA JUGA: Desak Honorer K2 Bodong Ditindak Tegas

Dengan begitu, Enthus menyangsikan kompentensi Ikmal yang mengaku lulusan Lemhanas. Rencananya, Enthus akan mengecek nilai Walikota Tegal di Lemhanas. Enthus juga mengaku tidak sulit untuk mendapatkan informasi tersebut. Sebab, ketika tahun 1997, dirinya pernah pentas di Lemhanas. Bahkan kala itu, hasil pementasannya dijadikan sebagai bahan pembahasan di Lemhanas.  

"Kalau lulusan Lemhanas, pasti cerdas dan kreatif," kata Enthus.

BACA JUGA: 60 Warga Terserang DBD, Tiga Meninggal

Enthus menambahkan, konon tanah di pemukiman nelayan Muarareja pernah dijadikan ajang kampanye. Kala itu, tanah tersebut akan disertifikat massal secara gratis oleh Walikota.

Padahal, tanah tersebut milik Pemkab Tegal. "Saya pernah dengar seperti itu. Ya jelas saja tidak bisa. Karena tanah itu kan milik kami (Pemkab Tegal)," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tegal meminta kepada Bupati Tegal agar belajar di Lemhanas terkait dengan persoalan tanah Balai Kota Tegal. Sementara itu, Bupati Tegal berencana akan mematok tanah Balai Kota Tegal yang diklaim masih menjadi milik Pemkab Tegal.

Selain itu, Enthus juga akan mematok tanah di wilayah perkampungan nelayan Muarareja, Kota Tegal. Tanah Balai Kota Tegal seluas 29.250 meterpersegi masih atasnama Pemkab Tegal, walaupun sertifikat tanah itu berada ditangan Pemkot Tegal.

Sedangkan, tanah di Muarareja bisa dipastikan masih milik Pemkab Tegal, karena sertifikat tanah itu dipegang Pemkab Tegal. Tanah di lokasi itu seluas 4.380 meterpersegi dan 11.935 meterpersegi. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Deadline Laporan Dana Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler