Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Tuding Hakim Begini

Selasa, 14 Februari 2023 – 18:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berani menyatakan kebenaran dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Erman menyusul putusan majelis hakim yang memvonis Ricky Rizal dengan pidana penjara 13 tahub dalam perkara itu di PN Jaksel, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Bui, Perbuatannya Mencoreng Nama Baik Polri

"Ya, kalau dilihat itu, enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," kata Erman di lokasi.

Erman berharap Bripka Ricky sabar menghadapi vonis yang menimpanya dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya untuk banding.

BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan

"Ya, mudah-mudahan saja ini merupakan perjalanan akhir dari perkara ini yang melelahkan bagi Ricky bagi kami semua," ucap Erman.

Menurut Erman, hakim keliru menganggap Ricky menghendaki penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Maruf

"Jangan dilihat seolah dia hadir itu sudah sepakat untuk membunuh, kan, dia menolak. Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu, kan, sama saja penolakan halus," ucap Erman.

Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penasihat Hukum Optimistis Bripka Ricky Rizal Divonis Bebas


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler