Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI

Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004

Rabu, 28 September 2011 – 04:24 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migranDia mengusulkan agar komisi ini menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
     
"Peran komisi baru ini sangat penting untuk mengentaskan persoalan TKI, baik di dalam, maupun luar negeri," kata Rieke di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (27/9)

BACA JUGA: DPD Bahas Mutasi sampai Numerasi



Komisi ini, menurut Rieke yang kader PDIP itu, nantinya akan beranggotakan para stakeholder yang terkait dengan persoalan buruh migran
"Saya berharap fraksi ?fraksi lain nantinya mau ikut mendukung," tegas Rieke

BACA JUGA: PPDI Bermasalah, Anggota Legislatif Diberhentikan Tanpa Pengganti



Dia menyampaikan FPDIP mengusulkan perubahan nama UU menjadi UU Perlindungan Buruh Migrant Indonesia
Ini sebagai penegasan bahwa UU tersebut bukan untuk "melestarikan", apalagi mengembangkan pengiriman TKI  ke luar negeri

BACA JUGA: Konsultasi Pimpinan DPR dengan Banggar dan KPK Batal Digelar



Rieke menolak keras anggapan bahwa pengiriman TKI merupakan solusi atas tidak adanya lapangan kerja di tanah airPrioritas utama, kata dia, tetap pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri"TKI kita itu di luar negeri itu bekerja yang serba 3D, yakni dangerous (bahaya), dirty (kotor), and difficult (sulit)," kata Rieke
 
Dia memandang tak seharusnya para tenaga kerja berangkat ke luar negeri hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, atau tukang kebun"Masak pekerjaan seperti itu saja di dalam negeri tidak bisa (disediakan, Red)," ujarnya.
     
Rieke menyampaikan dirinya bukan melarang orang untuk bekerja di luar negeriAsalkan disertai dengan keahlian dan pengetahuan yang mumpuni"Tidak masalah selagi skill itu benar ?benar disiapkanFaktanya banyak yang nggak siapSebelum berangkat sudah tahu bakal bermasalah, tapi tetap saja diberangkatkan," kata Rieke.
     
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendukung penuh pembentukan komisi baru ituBahkan, Anis mengusulkan namanya adalah Komisi Nasional Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Menurut dia, saat ini, ada 18 instansi atau lembaga Negara yang mengurusi buruh migranMulai Kemenakertrans sampai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)Namun, persoalan buruh migran tetap penuh carut marut.
     
"Anggarannya besar besar semuaCuma nggak ada yang nyambung satu sama lainPadahal, kalau kalau semua itu ada sinergi dan koordinasi, apa yang dikeluhkan buruh migrant bisa terselesaikan," kata Anis

Komisi baru ini, imbuh Anie, berfungsi untuk melakukan pencegahan, pengawasan, mediasi, dan perlindungan hak hak asasi buruh migran beserta keluarganya"Anggotanya tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, serta menghormati hak asasi buruh migran," ujarnya.
     
Anis menyampaikan gagasan tentang pembentukan baru ini merupakan evaluasi terhadap BNP2TKI yang menempatkan buruh migran dalam status quo komoditasPeran BNP2TKI selama ini, sindir dia, lebih kepada pelembagaan penempatan buruh migran"Bahasa lainnya ya seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) negeri," ucap Anis(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Reshuffle, Demokrat Tegaskan SBY Tak Perlu Didikte


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler