Rieke: Nuril Korban Pelecehan Kok Malah Dipenjara

Rabu, 24 Mei 2017 – 12:22 WIB
Save Ibu Nuril. Foto: Change.org

jpnn.com, MATARAM - Anggota Fraksi PDI perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril, sedang membutuhkan dukungan atas kasus yang menimpanya.

Kepada jpnn.com, Rabu (24/5), Rieke yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, mengatakan Nuril adalah honorer yang mengabdi di SMAN 7 Mataram.

BACA JUGA: Lihat Istri Jadi Korban Pelecehan Malah Dipenjara, Suami Terisak

Kini dia dihadapkan ke meja hijau dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1, junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ibu Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017. Dia diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya, kepala sekolah inisial HM," ujar Rieke melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Jadi Korban Pelecehan, Ibu Rumah Tangga Malah Ditahan

Rieke menyayangkan proses hukum yang dihadapi Nuril.

Sebab, perempuan itu harus dipenjara, sementara HM yang terindikasi kuat pelaku pelecehan seksual saat ini naik jabatan dari kepala sekolah menjadi kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

BACA JUGA: Kepatuhan BUMN Ternyata Masih Rendah

Saat ini, Rieke bersama sejumlah aktivis di NTB sedang berada di PN Mataram, untuk mengawal persidangan Nuril.

Dia menjelaskan bahwa Nuril dituduh mentransmisikan rekaman elektronik bermuatan kesusilaan antara HM dengan Nuril.

"Mari berikan dukungan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram agar menangguhkan penahanan Nuril. Hari ini saya hadir langsung di PN Mataram menjadi penjamin," tambah Rieke yang selama ini fokus memperjuangkan status para honorer tersebut.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Sarankan Jokowi Fokus di Sektor Industri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler