JAKARTA—Terkait dengan maraknya gerai ritel modern di berbagai kota di Indonesia, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kementerian Perdagangan RI, Dede Hidayat menegaskan bahwa masih ada beberapa gerai yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Khusus untuk wilayah DKI Jakarta masih ada sekitar 800 gerai ritel modern yang belum ada IUTM-nyaJumlah tersebut adalah gabungan antara jumlah gerai Indomaret dan Alfamart
BACA JUGA: Zonasi Pasar Modern Tak Bisa Seragam
Tapi saya tidak tahu pasti berapa besaran masing-masing,” ujar Dede kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (13/3).Disebutkan, untuk jumlah total gerai Indomart di Indonesia ada sekitar 3800 gerai dan Alfamart sebanyak 3200 gerai
Masih di tempat yang sama, mendengar adanya sejumlah gerai ritel modern yang belum memiliki IUTM tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Subagyo mengatakan bahwa ini adalah kelemahan dari Pemda.
“Dimana-mana, kalau tidak ada izin ya harus ditutup
BACA JUGA: Penataan Pasar Modern Dipasrahkan ke Pemda
Ketentuannya juga sudah jelas tertuang di Permendag No.53 tahun 2008Lalu, apakah tidak ada tindakan lebih tegas dari Kemendag? Subagyo menjawab, mengenai hal ini Kemendag tidak bisa berbuat banyak dan tidak bisa mengeluarkan putusan secara sepihak.
“Meskipun kita memiliki regulasi atau kebijakan mengenai hal ini, tetapi tidak bisa begitu saja memutuskan
BACA JUGA: PLTMG Sorong Operasi Agustus
Masalahnya, kewenangan sepenuhnya kan sudah diserahkan seluruhnya kepada Pemda,” imbuhnya.Lebih lanjut Subagyo mengatakan bahwa dalam menyelesaikan masalah ini, Pemda khususnya DKI Jakarta harus lebih tegas“Kalau perlu, saya menghimbau kepada Pemda harus lebih galak dan lebih teliti, terutama disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan,” serunya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanian, Sektor Utama Penyerap Pengangguran
Redaktur : Soetomo Samsu